RealitaNews.co.id_Serang, Banten - PT Yooshin Indonesia dikatakan oleh Sumardi Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan ( FSPKEP ) bahwa saat ini anggotanya tersisa 21 Orang dari awal 153 orang karena terpecah, sebelumnya PT Yooshin Indonesia untuk karyawan ada BPJS kesehatan akan tetapi tidak semua karyawan menerima hanya orang orang tertentu saja yang mendapatkan BPJS kesehatan, dan upah pun dijelaskan Sumardi sudah sesuai dengan aturan pemerintah akan tetapi suka tertunda dikarenakan perusahaan ada kalanya naik turun,
PT Yooshin Indonesia yang berlokasi di Kp. Nambo Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten.
Senin, (6/11/2023).
Sumardi Ketua Serikat
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan ( FSPKEP ) saat diwawancarai wartawan menjelaskan
" Anggota yang awal kurang lebih 153 anggota setelah itu dah pecah 102 anggota dan kembali lagi sisa kurang lebih 40 anggota kembali lagi terpecah sekarang yang tersisa 21 anggota, kalo terkait dengan kecelakaan semua pihak perusahaan sebenarnya tanggung jawab cuma memang kurang maksimal ," Ungkapnya.
" Waktu itu ada BPJS Kesehatan yang tidak semua karyawan menerima hanya beberapa orang orang tertentu saja tidak semua, kalo upah selalu sesuai dengan aturan pemerintah kalo bicara memang suka tertunda gajih itu iya.!!, karena memang kadang kala perusahaan PT Yooshin itu ada kalanya naik turun produksinya kadang kadang upahnya ditunda dibayar 2x kadang ada perdua minggu sekali perminggu sekali tergantung ordernya Pt.Yooshin itu keluar ketika kita ada exsport ataupun ada pembayaran kita digajih ," tambah Sumardi.
Masih bersama Sumardi
" Gajih sesuai dengan UMK dan kami berharap Pt.Yooshin tetap berkembang dan bisa jalan kembali seperti semula dan kita bisa ada menciptakan lapangan kerja bagi orang orang yang membutuhkan ," Jelasnya.
Himbauan Sumardi untuk perusahaan " Tolong diperbaiki sistemnya, pekerjanya juga harus diperhatikan jangan sampe pekerja sudah maksimal tapi sistem penggajiannya itu enggak maksimal walaupun gajinya sesuai dengan aturan pemerintah yang ada, kalo jam kerja perusahaan pt yooshin itu sesuai dengan peraturan dalam 1 minggu adalah 40 jam ," tutup Sumardi.