Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Ulah Konyol Oknum Kades Yang Ancam Hapus Bantuan Warganya Lewat Voice Note, Sanksi Tegas Menanti

Senin, 11 Desember 2023 | 23:04 WIB Last Updated 2023-12-11T16:04:39Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN PANDEGLANG - Pemkab Pandeglang memastikan bakal terus melanjutkan dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal adanya oknum Kades yang ancam akan menghapus bantuan lewat voice note (VN). Dan pastinya Pemkab Pandeglang sendiri juga bakal memberikan sanksi terhadap oknum Kades tersebut.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bunbun Buntara saat dikonfirmasi Awak Media melalui telepon selulernya. "Pasti akan kita tindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dan kita akan proses sesuai prosedur," katanya , Senin (11/12/2023).


Saat ini DPMPD Kabupaten Pandeglang masih terus mengkaji soal sanksi yang bakal diberikan kepada oknum Kades yang diketahui bernama Suhandi Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana.


Ia mengatakan minggu ini DPMPD bakal menerapkan sanksinya,"Sabar sedang diproses, Insya Allah minggu ini (sanksi keluar) pasti ditindaklanjuti," imbuhnya.


Diketahui sebelumnya, Bawaslu Pandeglang mengatakan Kepala Desa yang mengirim voice note (VN) berisi ancaman menghapus bantuan warga jika berbeda pilihan Caleg pada Pemilu 2024  mendatang, sudah jelas melanggar aturan dan Undang - undang. Kades tersebut melakukan pelanggaran terkait Netralitas.


Sedangkan menurut Didin Tahajudin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, menjelaskan, Jika pada persoalan tersebut ada pelanggaran yang berkaitan dengan Netralitas seorang Kepala Desa,"tegasnya


Didin juga mengatakan jika Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, yang diketahui bernama Suhandi telah melanggar Undang-Undang Desa. Dan Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Suhandi serta menyimpulkan adanya suatu pelanggaran,"paparnya


Akan tetapi menurut Didin, Kades itu juga mengakui bahwa suara dalam VN itu ialah suara dirinya."Kades itu mengaku dalam hal ini tidak diintervensi dari pihak lain terkait VN tersebut,"ucapnya


"Teman - teman (red.Panwas) Angsana juga sudah melaksanakan rapat pembahasan Pleno, kesimpulannya yang bersangkutan Kepala Desa tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam hal itu melanggar pasal 29," ujarnya.



(Red/Ariyanto)