Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Butuh waktu 2 jam Satreskrim Polres Cilegon ungkap kasus pembunuhan.

Rabu, 13 Desember 2023 | 19:38 WIB Last Updated 2023-12-13T12:38:17Z



RealitaNews.co.id_Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2003 Saya kira jam 08.30 WIB di dalam kamar rumah korban yang beralamatkan di kampung kiamar RT 08 RW 03 Desa wanakarta Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten 


Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul bahri sewaktu prees Conference pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 14.00 WiB di aula Wicaksana Laghawa, Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan bahwa Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi Pada 

hari Selasa tanggal 12 Desember 2003 diketahui sekitar jam 09.00 telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku N (34) terhadap korbannya saudari R (21) dengan cara pelaku N (34) mengetuk pintu belakang rumah korban Kemudian korban R (21) membukakan pintu setelah itu pelaku N (34) mengatakan meminjam uang kepada korban  untuk beli bensin namun korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh Pelaku N (34) 


setelah korban R (21) dan pelaku N (34) masuk berada di dalam kamar kemudian pelaku N (34) mengajak korban R (21) untuk bersetubuh namun korban menolak kemudian pelaku N (34) mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku N (34) sehingga pelaku N (34) memukul bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik leher korban R (21) hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat


selanjutnya pelaku N (34) mengambil uang milik korban sebesar Rp 60.000,-( Enam Puluh Ribu Rupiah) yang berada di dalam toples kemudian pelaku N (34) keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput dan ketika dirumah korban sudah ramai,Pelaku N (34) kembali ke rumah korban hingga akhirnya Pelaku diamankan di rumahnya tepat di samping  rumah korban


Modus operandi pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan memeluk korban namun korban menolak dan mencakar pelaku kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh ke kasur kemudian pelaku menonjok korban sebanyak  2 kali dan pelaku mencakar korban dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.


Pelaku adalah Kaka ipar korban


Pelaku N (34) telah melanggar pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.



Barang bukti yang diamankan berupa 1( Satu) Buah baju kaos berwarna hitam milik korban,1(satu) buah celana tidur panjang berwarna biru bermotif milik korban,1 (satu) buah toples penyimpanan uang yang berisikan uang receh Rp 500 sebanyak 15 buah dan uang Rp 1000 sebanyak 2 buah milik korban, 3 (tiga) lembar uang Rp 5000 milik korban,1 (satu) lembar uang Rp 10.000 milik korban,1 (satu) lembar uang Rp 1.000 milik korban,17 (tujuh belas) lembar uang Rp.2000 milik korban, 1 (satu) buah sprei kasur berwarna hijau bermotif milik korban 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang berwarna hitam dan abu-abu milik pelaku,1 (satu) buah celana panjang bahan berwarna abu-abu gelap milik pelaku.


Menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan perkara pidana atau perkara meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110.Tutup AKP Syamsul bahri Selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.


(Red/Icha)