Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Caleg Boleh Bagi - bagi Barang, Tapi Maksimal Bernilai Rp.100 Ribu

Jumat, 08 Desember 2023 | 06:54 WIB Last Updated 2023-12-07T23:54:34Z



RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya para Calon Legislatif alias Caleg, baik DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kota/Kabupaten yang menjadi peserta Pemilu 2024 kini boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.


Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika dikonversikan, maksimal bernilai Rp.100 ribu.


"Betul bang Rp100 ribu jika di konversi menjadi bahan kampanye. Seperti gelas, kaos, topi, kerudung, payung dan sejenisnya," kata Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra kepada Awak Media (08/12/2023)


Syailendra juga menyampaikan, segala aktivitas ataupun agenda para Caleg terekam lewat aplikasi "Sikadeka" (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).


"Baik partai politik peserta pemilu maupun para Caleg DPRD Kota/Kabupaten itu aktivitasnya direkam di situ (Sikadeka)," ungkapnya.


"Dia (Caleg) bikin stiker, kaos, pasang spanduk dimasukan disitu (Sikadeka). Ada dokumen digitalnya di kita," sambung Syailendra.


Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU Nomor : 15 tahun 2023. diantaranya : 


# Brosur

# Pamflet

# Poster

# Stiker

# Pakaian/kaos

# penutup kepala

# Alat minum/makan

# Kalender

# Kartu nama

# Pin

# Alat tulis

Dan Atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.


Yang artinya,"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal :  33 ayat (2), harus memiliki nilai:  a. paling tinggi Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang," mengutip bunyi PKPU Pasal 33 Ayat (7)



(Red/Ariyanto)