RealitaNews.co.id_Cilegon- Guna menekan Penyakit masyarakat dalam Hal ini Minuman keras Polsek Cibeber bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Kecamatan Cibeber Melaksanakan Kegiatan Penegakan Perda yang Berada di daerah hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten, Rabu dini hari (27/12/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana Membenarkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras, pelanggaran Kesusilaan,Perjudian, serta penyalahgunaan Narkotika sesuai Perda Nomor 5 tahun 2001 yang berlaku di kota Cilegon.
Dasar pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi tersebut adalah atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras (Miras) Menjelang Malam Pergantian Tahun 2023-2024,ungkapnya.
Adapun lokasi / tempat yg menjadi sasaran operasi Penyakit masyarakat adalah Warung remang remang dan warung jamu yang di ketahui menjadi pusat beredarnya minuman keras (Miras).
Kapolsek Cibeber Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan tahun baru dan pemilu damai 2024 , tutupnya.
(Red/Icha)