RealitaNews.co.id_Tangerang pedagang di pasar Mauk sudah siap untuk di relokasi pasar namun hanya saja ada dugaan yang oknum memprovokasi hingga dari peraturan-peraturan yang dibuat oleh paguyuban baru Tidak meng indah kan pelaturan paguyuban pasar yang lama"padahal udah di konfirmasi oleh pihak pihak pemerintah setempat di duga ada kepentingan di balik harga yang di tentukan oleh pihak perumda itu paguyuban yang baru ujar nya."kata pedagang pasar yang enggan di sebut nama nya.
Selain itu para pedagang juga tidak ingin ada nya miskomunikasi dengan paguyuban lama sama paguyuban baru
salah satu awak media dan lembaga LSM menanyakan langsung ke pedagang perihal akan ada nya pembangunan pasar dan harga dari PERUMDA sebesar 14.700,000 per meter.
Ketua GWI kabupaten Tangerang angkat bicara sebagaimana mestinya pembangunan sarana prasarana pasar Emang harus di arahkan oleh pemerintah setempat dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga Pemerintah pusat supaya untuk meng optimalkan pedagang agar tidak ada oknum yang memprovokasi pedagang hingga belom kondusif kami sebagai ketua lembaga lintas media dan lsm menegaskan kepada APH (Aparat penegak hukum) tindak tegas bagi pelaku provokator di duga ada pihak yang menunggangi permasalahan pasar tradisional yang hadir kembali suatu kawasan pasar yang tidak layak hingga sekarang di buatkan penataan Pasar yang layak untuk meraup keuntungan dan kenyamanan ujar Uje.
Senada dengan pendapat Ketua GWI (gabunganya wartawan Indonesia)di atas, dalam Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023 juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.
Sebagai tambahan informasi, dalam Putusan MK No. 7/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiel (hal. 73).
Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil dijelaskan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.
dengan adanya pembangunan pasar akan meningkatkan fungsi pasar tradisional yang bermutu sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman,nyaman,tertata,dan lebih estetis harapan nya (tidak kumuh) pungkasnya.
(Red/Syarif)