RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK -TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) menuding bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang telah memberikan informasi bohong soal kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar yang sudah bergeser ke Gakkumdu.
Bahkan menurut keterangan salah satu Anggota Bawaslu Banten, Sumantri, yang juga merupakan Korwil Kabupaten Tangerang, kasus tersebut masih di "Mandeg" di Bawaslu Kabupaten Tangerang dan masih dalam kajian.
“Berarti jelas dari 2 informasi dan pernyataan yang berbeda telah menunjukan bahwa kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak profesional serta diduga melakukan pembohongan kepada publik,” kata Retno Juarno (27/12/2023)
H. Retno Juarno juga mengatakan, jika dirinya akan mengajak para pakar hukum ilmu politik untuk mengkaji soal 2 informasi yang berbeda dari Bawaslu tersebut, sebelum nantinya akan melaporkannya hal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dan jika nanti hasil pengkajian kami bersama rekan - rekan menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Tangerang telah dengan sengaja melanggar peraturan Bawaslu RI Nomor : 3 tahun 2023, maka kami akan langsung melaporkan Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada DKPP," ucap H.Retno.
Untuk persoalan ini saya akan terus mengawal kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI tersebut sampai adanya putusan yang jelas dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).Serta memastikan kasus terang benderang, Jika perlu kita kawal bersama sampai dengan putusan dari Gakkumdu sebagaiLlembaga yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan persoalan pemilu, jangan terkesan "Tebang Pilih,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, yang dihubungi sejak kemarin Selasa (26/12) belum bisa memberikan keterangan dan belum mau merespon, meskipun beberapa kali Awak Media telah meminta menghubungi kembali
(Red/Ariyanto)