Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Dirregident Korlantas Polri Jelaskan : Jika Mobil Pelat Nomor RF, Masih Temukan di Jalan, Itu Palsu

Jumat, 22 Desember 2023 | 08:42 WIB Last Updated 2023-12-22T01:42:18Z

 


RealitaNews.co.id_JAKARTA - Akibat banyaknya surat dan keluhan masyarakat yang masuk serta persoalan masih ditemukan kendaraan pelat Nomor RF di jalan padahal sudah tak berlaku sejak November 2023


"Saya tegaskan, sejak bulan 11 (November) 2023 sudah di Stop, tidak ada lagi yang pakai," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara,(22/12/2023)


"Ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat masih menemukan kendaraan ber Pelat Nomor RF sampai 2023 - 2024, dan disalah gunakan.


Untuk diketahui bersama sejak bulan November 2023, pelat Nomor kendaraan dengan akhiran "RF" kini sudah tidak berlaku lagi. Hal itu ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri),


Dalam keterangannya, Yusri juga mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan "RF" di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. "Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," ujarnya tegas


Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga berjanji tidak akan segan - segan menjerat pengendara yang masih nekat menggunakan pelat kendaraan "RF".


"Setelah ini, kami akan segera melakukan razia khusus untuk kendaraan bernomor khusus dan Nomor rahasia, serempak," ucap Yusri.


Dirinya juga menerangkan bahwa pelat Nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari Kementerian/Lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ."ungkapnya 


Kendati demikian Yusri juga menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab kami (red.polisi) akan tetap memeriksa kelengkapan serta melakukan penilangan jika terbukti melanggar lalulintas.


Seperti misalnya, Teman seorang anggota tentara, Surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami akan kirimkan nanti ke Pomdam karena akan keluar databasenya," ungkapnya.


Pelat Nomor RF umumnya menunjukkan instansi yang menggunakan, contoh pelat kode akhiran RFD instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat, RFL TNI Angkatan Laut, RFU TNI Angkatan Udara dan kepolisian menggunakan RFP.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.


Sementara itu ditempat terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian Kepada Awak Media menerangkan, Jika ini adalah langkah cepat kami (red.Polri) dalam memberikan kenyamanan, pelayanan terhadap aduan masyarakat.


"Berawal ketika pelapor yang mengirimkan pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) kepada anggota Polri yang bertugas guna melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan Nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan Nomor STNK 00730760G," katanya 


Kemudian kami melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan Nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan Nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu," pungkas AKBP Samian menjelaskan


(Red/Ariyanto)