Realitanews.co.id_SERANG - Dugaan mangkraknya kegiatan peningkatan ruas jalan Kalodran - Jengkol yang diketahui menelan anggaran Rp 2.714.838.000 lewat kucuran dana Banprov tahun 2023 yang di kerjakan PT. Banten Putra Konstruksi. Di klaim Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang. Bahwa kegiatan tersebut masih terus berjalan.
Kendati demikian pihaknya mengamini bilamana dalam kegiatan tersebut sudah melewati tanggal kontrak, Bahkan mengaku sudah memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan selaku pelaksana kegiatan dimaksud.
"Pekerjaan sedang dilaksanakan, tahun 2023 belum selesai. Pekerjaan Lewat tanggal kontrak, kita kenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan. Yang pasti mekanisme sudah kita lakukan sesuai ketentuan," ucap Iwan Sunardi Kepala Dinas PUPR Kota Serang saat di konfimasi ceklisduanews via pesan whatsApp. Sabtu, 23 Desember 2023.
Sebelumnya ramai diberitakan beberapa portal berita online seperi dilansir tren5.co.id Kondisi terakhir pada rabu 20 Desember 2023, tentang diduga mangkraknya pekerjaan peningkatan jalan pada ruas jalan Kalodran - Jengkol di karenakan kontrak waktu pekerjaan telah habis selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal kontrak pekerjaan 3 Agustus 2023.
Kegiatan yang bersumber dana bantuan provinsi banten (banprov) tahun anggaran 2023, kini jadi isu tak sedap di tengah masyarakat kota dan kabupaten serang Pasalnya, jalan yang di kerjakan sebagai akses jalan penghubung kota serang dengan kabupaten serang
Begitu memprihatinkan, proyek senilai Rp 2.714.838.000 (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) mangkrak tidak selesai, ungkap penggiat asli Banten.
Teguh Iman Sekertaris DPW Provinsi Banten Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI), Menurutnya, selain dugaan sangsi kepada pihak pelaksana kegiatan pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang perlu pula di sangsi sebagai konsekuensi pekerjaan
"Tidak perlu lagi di lakukan penambahan waktu kepada pelaksana PT. Banten Putra Konstruksi (BPK) sekalipun BPK bersedia terhadap sangsi 1/1000/harinya karena kesalahan yang terjadi faktor human error, tegasnya jatuhkan segera sangsi blacklist perusahaan lalu di susul dengan pemeriksaan kepada manusianya atas dugaan penyalahgunaan," ujarnya.
"Salah satu konsekuensinya bahwa pihak DPUPR Kota Serang bertanggung jawab terhadap kondisi yang terjadi dan di informasikan kepada pihak - pihak pelaksana hukum. Alasan perlu di lakukan proses hukum yang terkait di program kegiatan penyelenggara jalan kota dan kabupaten khususnya DPUPR, guna mengembalikan kepercayaan di masyarakat terhadap buruknya kinerja," sambungnya.
Masih Kata Teguh Iman, Mengenai Keterangan dan laporan masyarakat sekitar serta pemberitaan surat kabar dapat di jadikan sebagai laporan informasi yang dapat di teruskan.
"Cukup kuat, bukti - bukti lapangan sangat jelas dapat menghantarkan pada dugaan maladministrasi, jadi menurut kami kapan waktunya dapat di lakukan OTT dan penggeledahan kepada DPUPR Kota Serang," tegasnya.
"Dan bila pihak hukum masih meragukan akan adanya indikasi dugaan KKN yang ada di tubuh DPUPR Kota Serang, dengan keseriusan sekertaris BPIKPNPA RI, dirinya akan memberikan surat laporan secara resmi. Karena kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak DPUPR Kota Serang, khususnya kepala bidang PUPR Kota Serang, Asdar Bais, dimana secara tiba - tiba nomor Whatsapp 0821121464xx tidak aktif," imbuhnya menutup. (Ali/Red).