Realitanews.co.id_Kab.Tangerang - Kegiatan pengecoran penataan halaman SMP 2 Jayanti yang berlokasi di Kampung Geredog Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan asal jadi dan lagi lagi menuai sorotan tajam bagi para aktivis & kontrol sosial.
Pekerjaan yang sedang berlangsung selasa malam (26/12/2023).
Terlihat pekerjaan yang dimulai kurang lebih pukul 21 .00 WIB, terlihat kerjaan yang sedang berlangsung lagi lagi tidak adanya papan proyek atau papan informasi, keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai wahana sarana pemberitahuan terkait kegiatan tersebut yang seharusnya masyarakat umum mengetahui dari mana sumber dana? Berapa anggaran yang di gunakan serta berapa volume pekerjaan yang dikerjakan? Ini jelas banyak dugaan penyimpangan
Dilokasi kegiatan juga tidak adanya pengawasan yang terlihat, baik dari dinas yang menurunkan anggaran maupun dari pengawas pekerjaan.
Dipenghujung tahun 2023 tinggal menghitung hari, diduga para pelaksana mengejar tayang dan target guna pencapaian pembangunan penataan halaman SMP 2 Jayanti demi mencapai hasratnya guna meraup untung yang tersembunyi.
Sebab kegiatan tersebut seharusnya tidak mesti bermain petak umpet dalam penyampaian informasinya, walau pekerjaan dilaksanakan. Namun lagi-lagi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selalu di kesampingkan.
UU No 14 Tahun 2008
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Awak media mencari tau dimana papan proyek kegiatan, namun jawaban para pekerja yang tidak mau disebut namanya menjawab "Tidak tahu".
Sangat miris di Negeri yang demokrasi ini , masih saja pelaksana kegiatan diduga bermain curang atau kucing kucingan demi sebuah pencapaian dan harapan.
Terlihat pula mobil yang digunakan untuk menerima loading molen coran membawa jerigen, diduga dalam pengoperasiannya menggunakan solar subsidi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sungguh kegiatan tersebut membuat geleng-geleng kepala, dan juga dibagian pojok halaman ada sebagian yang dicor tidak menggunakan besi warmesh.
Berdasarkan pantauan ketua umum gerakan masyarakat adat indonesia ( Gema Indonesia) Ferry Anis Fuad, SH, MH bahwa pekerjaan proyek tersebut terkesan di paksakan, selain waktu yang sangat mepet jelang tutup tahun juga jelas proyek ini melanggar undang undang No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik
Masih menurut ferry yang juga berprofesi sebagai advokat dan penasehat hukum media Realitanews.co.id "berharap pihak BPK Perwakilan provinsi Banten segera melakukan tindakan dan memanggil pihak pelaksana". Dan Ferry akan segera membuat laporan terkait Dugaan Pelanggaran tersebut ke BPK Perwakilan Prov Banten.
Hingga berita ini terbit, pihak dinas yang menurunkan anggaran belum bisa di konfirmasi dan diketahui.
(Red)