Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Operator DTKS Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, Jelaskan Jika Tidak Semua KPM PKH dan BPNT Berhak Menerima Bantuan BLT El Nino, Karena Ada Kriteria Tersendiri

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:46 WIB Last Updated 2023-12-19T14:46:16Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadi berita hangat di masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) turut mendapatkan BLT El Nino, hal itu disampaikan oleh Suryantono atau yang lebih akrab di panggil "Pak Bono" selaku Operator program DTKS untuk Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang (19/12/2023)


Dirinya menjelaskan kepada Awak Media, jika, Pemerintah melalui Kementerian Sosial menargetkan pencairan BLT El Nino senilai Rp400.000 hingga akhir bulan Desember 2023. Bantuan ini diberikan sebagai respons terhadap dampak El Nino yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok, terutama beras," tegasnya 


Bono juga mengatakan jika menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial, penerima BLT El Nino adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta penerima BPNT reguler, jadi tidak semua KPM yang terdaftar mendapatkan BLT El Nino. Dan berdasarkan penjelasan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Roben Rico, ada beberapa kategori KPM yang tidak menerima bantuan," ungkap Bono


1. Non-DTKS Keluarga PPU Gaji di Atas UMP,  Artinya KPM yang memiliki Penghasilan Penduduk Umum (PPU) dan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak masuk sebagai penerima BLT El Nino. UMP ditetapkan oleh Gubernur dan dapat berbeda di setiap provinsi.


2. Non-DTKS Keluarga Tidak Layak Penerima. Pemerintah Daerah menilai bahwa keluarga tersebut sudah sejahtera dan dianggap mapan tidak layak menerima bantuan. Keputusan ini biasanya diambil berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).


3. Non-DTKS Keluarga ASN (Polri, TNI)

Golongan masyarakat yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI tidak diperkenankan menerima Bantuan Sosial (Bansos).


4. Non-DTKS Orang yang Sama Beda NIK dalam Satu KK, Artinya KPM yang terdeteksi memiliki orang yang sama dengan beda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak menerima bantuan.


5. Non-DTKS Keluarga dengan Pekerjaan Tidak Layak Menerima Bansos, Artinya KPM yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum (AHU) dan dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.


6. Non-DTKS Keluarga Meninggal

KPM yang telah meninggal dunia keluar dari data DTKS dan tidak menerima bantuan sosial


Sedangkan untuk masyarakat yang ingin tahu.Cara Cek Penerima BLT El Nino atau 

Bagi KPM yang ingin mengecek apakah mereka termasuk penerima BLT El Nino atau tidak, silahkan dapat mengakses cek.bansos.kemensos.go.id. Melalui situs tersebut, dapat dilihat status penerima program sembako untuk periode September-Desember 2023. Jika statusnya sebagai penerima program sembako, maka mereka adalah penerima BLT El Nino," terangnya.


Pelaksanaan penyaluran BLT El Nino dilakukan secara bertahap dan Proses penyaluran akan berlanjut secara serentak di seluruh Indonesia.


Besarannya BLT El Nino adalah Rp.200.000 per bulan selama dua bulan (red.November-Desember), yang akan dicairkan sekaligus menjadi Rp.400.000. Pencairan bantuan dilakukan melalui transfer bank Himbara atau dapat diambil secara tunai di Kantor Pos Indonesia terdekat," jelas Bono


Meskipun BLT El Nino menjadi kabar baik bagi sebagian besar masyarakat yang membutuhkan, tetap diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan KPM untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tersebut tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan," pungkasnya menyampaikan 


(Red/Ariyanto)