Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Narkoba akhirnya di tangkap sat narkoba Polres Cilegon

Senin, 04 Desember 2023 | 09:10 WIB Last Updated 2023-12-04T02:10:29Z



RealitaNews.co.id_Keberhasilan satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan residivis narkoba yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 22 November 2023 sekira jam 20.30 WIB,tepatnya di pinggir jalan depan Indomaret perumnas Cibeber tepatnya di Jl Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.


Cilegon  - Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu,di depan awak media  membenarkan telah mengamankan seorang laki laki Residivis Narkoba.


MAF (33), Alamat Linkungan Temuputih Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon  Kota Cilegon.


Kronologis kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 20.30 WIB di pinggir jalan depan indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jl. Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, telah ditangkap seorang Laki - laki yang mengaku bernama MAF (33),kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MAF (33), dan ditemukan 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu (Kode A) disaku sebelah kanan celana jeans wana hitam yang pelaku MAF (33), one merk “Samsung” warna hitam.



Tidak cukup disitu satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten dipimpin oleh  Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan  melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku MAF (33),  di Perum Chrysant Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna abu – abu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu (KODE B,C,D), 1 (satu) paket paket plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 43 (Empat puluh tiga) paket plastik klip bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu (KODE E), 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastic klip bening berukuran kecil. Narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapat dari Saudara DN (DPO), adapun tugas pelaku MAF (33), adalah menebar narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diedarkan dengan modus sistem maps. Kemudian Tersangka dan barang buktinya di bawa ke  Polres  Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.


AKP Michael"menjelakan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.57 gram (kode A),1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 30.51 gram (kode B),1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13.68 gram (kode C),1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.68 gram (kode D),1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14.86 gram (kode E)


Jumlah total keseluruhan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 66,36 gram.



1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG  warna Hitam , 1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah tas warna abu-abu,1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam;

2 (dua) pack plastic klip bening berukuran kecil."ujarnya.


Untuk pelaku DN (DPO) kami berharap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur dan akan kami cari sampai berhasil ditemukan untuk memperpertangung jawabkan perkara ini"tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu.


(Red/Icha)