Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Gugatan Akibat Pengesahan Kades Kemiri Siap Digelar

Senin, 04 Desember 2023 | 07:49 WIB Last Updated 2023-12-04T00:49:58Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam waktu dekat segera menggelar sidang perdana gugatan terhadap Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, masa jabatan 2023 - 2029 (04/12/2023)


Menurut keterangan Ria Kusmawati, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Kemiri Nomor Urut 1 Jamaludin, Kepada Awak Media menjelaskan, bahwa  gugatan dengan nomor 45/G/2023/PTUN.SRG, telah masuk sejak tanggal 5 November 2023 lalu," jelasnya.


“Saat ini, Kami semua masih menunggu proses Dismissal, yang artinya masih dilakukan perbaikan berkas - berkas terkait materi pokok persoalan. "Tenang masih dalam pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim. Insya Allah, sudah mau selesai, lalu nanti baru masuk pokok perkara,” tegasnya 


Ria Kusmawati menjelaskan, jika nanti sudah masuk pokok perkara itu artinya akan ada Replik dan Duplik, kemudian pengajuan terhadap saksi - saksi, baik saksi Fakta ataupun saksi Ahli," terangnya 


“Setelah masuk sidang pengajuan bukti - bukti yang nantinya kami ajukan dalam gugatan tersebut juga akan ada bukti yang benar - benar berkualitas, termasuk para saksi - saksi yang juga memiliki berkualitas dan kapasitas, baik saksi fakta ataupun saksi ahli,” ungkapnya


Menurut pandangan hukum saya, sejak awal klien kami sudah berupaya melakukan keberatan - keberatan dan terkait cacat formal penyelenggaraan Pilkades Kemiri 2023, melalui Panwas Pilkades," ucap Ria


Harusnya kalau memang ditolak, jelaskan dong ?  ini loh alasannya dan kalau memang diterima, jelaskan juga."Janga ini malah di gantung tak ada penjelasan.ada. Jadi dengan dasar ini menurut kami ada tindakan kesewenang - wenangan,” ujarnya


Padahal upaya telah kami tempuh, sejak di Panitia tingkat Desa, Kecamatan, Tapi, tidak terjadi kemufakatan.Maka, naiklah sampai ke tingkat Kabupaten. Disini (red.Kabupaten) harusnya ditindaklanjuti, tapi ini terkesan terburu - buru dan dipaksakan adanya pelantikan. Ada apa ini sebenarnya ?” kata Ria.


Minimal, menurut Ria, "Ada penjelasan dari Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang terkait hal keberatan - keberatan dari pihaknya, apakah diterima ataupun ditolak.



(Red/Ariyanto)