Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral : Tanah Garapan Kakek Kasudin, Ini Penjelasan PT. Gradya Murni Utama

Senin, 18 Desember 2023 | 16:02 WIB Last Updated 2023-12-18T09:02:33Z



RealitaNews.co.id_Tangerang, Viralnya berita yang dimuat di beberapa Media Televisi, Media Cetak dan Juga Media Online, PT.Gradya Murni Utama angkat bicara dan memberikan penjelasan serta pemahaman kepada masyarakat. Senin, (18/12/2023).


Owner PT.Gradya Murni Utama Bapak Sinto Harjady Tanuwidjaja mengatakan,

Awalnya tahun 2004, akan direncanakan pembangunan rumah sederhana, dapat diselesaikan, seluruh wilayah itu, punya  garapan kurang lebih, hampir 75 orang, hanya tinggal yang belum bisa diselesaikan hanya bapak kasudin, karena waktu itu dari tokoh masyarakat maupun dari kepala desa disana, mengatakan kita ajak musyawarah saja karena, kita untuk kepentingan, jangan ada terjadi keributan secara fisik, kami menuruti apa yang disarankan oleh warga, atau kepala desa atau tokoh masyarakat disana.


"Ternyata kasus ini orangnya kekeh tidak mau menyatakan bahwa dia bersalah, tetap bertahan bahwa dia itu benar, dia menyatakan dia akan keluar dari rumah itu pada tahun 2014 dia menyatakan akan keluar bila mana kami dapat memperlihatkan bukti kepemilikan dan sertifikat sah dari BPN, waktu itu yang memberikan surat pernyataan ini adalah dari kepala desa jeungjing ternyata setelah ditanda tangan dan surat sertifikat itu diberikan atau diperlihatkan pada kasudin tapi tetap dia bertahan tidak mau melaksanakan meninggalkan lokasi tersebut, dan mengingkari semuanya" tegasnya.


Sehingga pada tanggal 2014 langsung kami membuat tindakan eksekusi di bongkar adapun pembongkaran ini dia menyerah dan eksekusi ini atas keputusan pengadilan, dan kami juga dibantu oleh satpol pp kabupaten Tangerang, ada semua aparat dari desa maupun aparat kepolisian, semua hadir menyaksikan dengan sesuai  dengan aturan yang berlaku, bukan langsung kita memakai kekerasan, secara preman atau lawan preman, tidak kita tidak ingin mengatur, hanya menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.


Setelah adanya keputusan sesuai sidang dengan keputusan, eksekusi keputusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan, tapi eksekusi tidak tuntas secara keseluruhan karena mereka minta waktu, ada yang belum dibongkar sebagian bangunan karna dia memohon minta waktu karena disitu banyak barang barang aktif yang ditaruh di dalam rumah itu, sehingga pada saat eksekusi itu, kemudian kita berikan kebijaksanaan kita kasih waktu satu bulan untuk kasudin, yang ternyata tidak dilaksanakan juga," paparnya.


Kemudian dalam tahun mentahun diam tapi, ternyata pada tahun 2018 kami ketahui dia bukan mengosongkan lahan saat minta waktu untuk pindahkan barang malah membangun, dia bukan pindah, bukan keluar, dia membangun rumah, dan membangun kios untuk disewakan, terus membangun rumah untuk di sewakan, dia juga membangun lio dan menggali tanah kita untuk di jual sebagai apa itu sebagai genteng ataupun batu bata, iya, jadi tanah lahan kita juga digali terus, dibuat menjadi batu bata dan diolah terus dijual, selain itu dari yang ruko nih ruko, kios kios, kurang lebih ada 10 bangunan, ini ada lagi bangunan rumah baru jadi tahun kemaren, dia sering mengatakan dia orang lemah atau tidak mampu, orang apa ternyata dia berani ngebangun nilai ratusan juta rumah baru, tahun 2000 an, ini dari hasil dia penjualan batu bata atau menyewakan nyewakan kios, ini buktinya ada rumah bagus, kalau buktinya dulu dari desa dinyatakan dia punya tanah hanya satu bidang ini, bisa menggarap, satu bidang tapi sudah dioperasikan, dan ada tanda bukti pernyataan operalihnya juga, sudah dialihkan ini garapannya, dan sudah ada cap jempolnya juga dan juga sudah disepakati. 


Sementara itu Pengacara dan legal hukum dari PT. Gradya Murni Utama

Meilina Tourisina dan Bahrudin menambahkan,

Kepemilikan kita adalah sertifikat tanah dan SHGB nomor 4, surat ukurnya pun jelas, kemarin kan ada yang mempertanyakan, buku apa sertifikatnya sah atau tidak gitu karena tau bagaimana, ini sertifikatnya sah diterbitkan oleh BPN, sudah melalui proses yang sah juga secara hukum, terus surat ukurnya pun juga kita sudah ada, tercatat semua kanan kiri, jadi saat surat-surat ini sudah diperlihatkan sama keluarganya bapak kasudin tahun 2014 itu.


Terbitlah surat pernyataan kasudin ini yang menyatakan dia itu mau keluar tanpa ada paksaan atau tuntutan apapun, yang penting diperlihatkan berkas-berkas kepemilikan, makanya kita sudah perlihatkan melalui orang desa, musyawarah segala macam, kita sudah perlihatkan ini semua tapi nyatanya dia 2014, setelah diberikan waktu, pada saat eksekusi bukannya dia itu mengosongkan lahan kami tetapi ternyata, dia malah menambahkan bangunannya lagi, soalnya tambah menyerobot lahan, memperluas lahan yang digunakan yang awalnya itu dia gunakan kurang lebih hanya 1000 meter persegi, nah sekarang ini kurang lebih mencapai satu hektar, gimana ya, kan yang ngaku ya yang ngaku satu hektar sekarang, kalau yang tercatat disini dia hanya mengolah garapan 880 pada saat awal, dan sudah dialihkan.


Kita sih gini kita mau ngejawab statement-nya keluarga bapak kasudin, mulai dari awalnya itu berbicara bahwa dia itu merasa terzalimi dan atau segala macam, sebetulnya kami tidak menzalimi, dari awal kami sudah persuasif, kami sudah mengadakan musyawarah, yang di mana tidak pernah adanya titik temu terus, bahkan kita sudah melalui persidangan PN, dan juga mahkamah agung juga sudah, sidang melalui ptun, untuk perdata hak kepemilikan, dan sudah ditetapkan bahwa lahan kami tersebut itu PT Gradia Murni Utama adalah inkrah ketetapannya sudah memiliki hukum tetap.


"Dan itu sudah ada, bisa dilihat melalui persidangan yang terakhir makanya pada 2014 kita sudah menerima surat ketetapan eksekusi pada saat eksekusi ini lah diberikannya kita itu, apa ya kasarnya kita kemanusiaan memberikan itu, memberikan waktu, katanya bangunan tersebut banyak barang barang ya kita kasih lah waktu untuk dia pindah beres beres tapi setelah itu kan kita gak pernah lihat lagi apakah betul betul pindah atau bagaimana, yang jelas begitu kami balik lagi ke lahan nyatanya dia bukan mengosongkan lahan tapi menambah luas lahan yang dia gunakan, itu kita perlu klarifikasi, jadi kalau dibilang kemarin kita ada pertanyaan, mungkin tersangkut masalah ganti rugi atau apa, mohon maaf dari awal kami sudah mencoba secara musyawarah baik baik, dan sering kita coba tempuh, bagaimana bagusnya, untuk memberikan yang terbaik untuk keluarga bapak kasudin.


"Tapi dari pihak mereka tidak pernah ada itikad baiknya selalu menentang, selalu berbicara bahwa mereka berhak, berada disana kalau kami hanya ingin kita memperjelas saja, kalau memang dinyatakan haknya itu dasarnya seperti apa silahkan karena kita sudah menang melalui persidangan, beberapa persidangan dari PN sudah, Mahkamah Agung (MA) sudah melalui kasasi, dia tolak segala macam terus dari betul sudah ada ketetapan inkrah sekarang ini, kalau ditanya kompensasi apa sih yang bisa diberikan, kami rasa kami tidak akan memberikan kompensasi lagi, karena memang kan dari awal sudah ada kesepakatan, selama ini kasudin sdh menikmati penjualan tanah dalam bentuk batu bata, belum lagi kios kios yang disewakan, yang dimana lahan tersebut bukan haknya, bukan miliknya, terus merugikan sebenarnya, merugikan  perusahaan itu kurang lebih perusahaan menderita kerugian sekitar diatas 1 milyar, dan belum bisa membangun apapun. kami juga sudah pernah menawarkan dua unit rumah kakek Kasudin dan anaknya tapi dia tetap gak mau , dia tetap minta tanah pinggir jalan terus kalau pinggir jalan ya sama aja dan sesuai apa yang di mintanya, pada inti nya kasudin dan keluarganya itu tidak pernah punya itikad baik" ujarnya.



(Red/Agi)