Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ancam Warga Pakai Celurit, Pemuda Asal Buaran Jati Diringkus Unit Reskrim Polsek Mauk

Selasa, 02 Januari 2024 | 15:21 WIB Last Updated 2024-01-02T08:21:50Z



RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG, DELLIK.ID - IF (22) warga Kampung Buaran Jati RT 002 RW 002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terpaksa harus diringkus unit Reskrim Polsek Mauk. IF diringkus lantaran mengancam warga dengan sebilah celurit.


Kapolsek Mauk, Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Kudratullah mengatakan, peristiwa itu bermula saat warga hendak ke sebuah warung menggunakan sepeda motor pada Sabtu 30 Desember 2023. Kemudian, warga yang melihat pelaku hendak keluar dari sebuah gang kecil diklakson oleh warga dengan tujuan agar tidak terjadi tabrakan. 


Lanjut Kudratullah, pelaku yang saat itu diklakson oleh warga merasa tidak terima dan kemudian mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit sambil mengejar warga.


"Pelaku tidak terima 'diklakson' kemudian lari ngejar sambil mengayunkan celurit kearah warga, warga yang takut kemudian berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata AKP Kudratullah dalam keterangan tertulisnya kepada dellik.id, Selasa (2/1/2024).


Mendapat informasi itu, kemudian anggota unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Mauk dipimpin Ipda Hendri Mulyana, S.I.P mendatangi lokasi kejadian (TKP). Kemudian, berbekal petunjuk dan keterangan saksi di lapangan, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kampung Buaran Jati RT 002 RW 002, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.


"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah celurit yang saat itu digunakan pelaku untuk menyerang warga," ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Mauk, Polresta Tangerang. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang tindak pidana kedapatan tanpa hak menguasai, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Mauk, Polresta Tangerang, AKP Kudratullah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pro aktif dalam melakukan pencegahan tindak pidana dan melaporkannya jika mengalami kejadian tersebut.


Kudratullah pun menegaskan, akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan bahkan jiwa masyarakat di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. 


(Red/Icha)