Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Beredar Video Viral, Dugaan Oknum Sekdes di Kecamatan Gunung Kaler, Ingin Mengarahkan Masyarakat Untuk Memilih Salah Satu Caleg Yang Merupakan Saudaranya Sendiri

Senin, 22 Januari 2024 | 20:40 WIB Last Updated 2024-01-23T02:56:43Z
Foto : oknum Sekertaris Desa 


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 22 Januari 2024, Pukul 20 :35 WIB



KABUPATEN TANGERANG - Beredar Video berdurasi 01.17 detik, seorang oknum Sekertaris Desa yang Notabene adalah ASN di Wilayah Kecamatan Gunung Kaler sedang terlibat dugaan pelanggaran Politik Praktis (22/01/2024)


Sontak hal ini membuat H.Retno Juarno  selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) angkat bicara dan akan mengambil langkah cepat dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang agar segera di investigasi serta ditindaklanjuti segala bentuk pelanggaran tersebut sebagai mana mestinya hingga masyarakat luas benar - benar paham aturan serta taat terhadap Hukum," jelasnya 


"Kami dalam waktu dekat akan langsung berkoordinasi dan membuat laporan resmi ke Bawaslu, karena ini sebagai upaya sosial kontrol atau bentuk langkah yang positif dalam menjaga Integritas dan etika Netralitas pejabat publik di Kabupaten Tangerang," ucapnya


"Saya Atasnama LSM KOMPAK -TRB juga meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang secepatnya menindaklanjuti dan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Sekdes Tamiang Kecamatan Gunung Kaler yang berinisial A, terkait keterlibatannya menjadi tim sukses salah satu Caleg Dapil 2 Kabupaten Tangerang dari Partai PDI- Perjuangan Nomor Urut 1 (red. Nugraha Adiatma  S.AP) yang tak lain adalah saudara sendiri," ungkap H.Retno Juarno


Semua ini bertujuan agar dapat menjadi sebuah tolak ukur bagi para pejabat publik lainnya untuk menjaga keberpihakan dan netralitas dalam berpolitik yang damai," terangnya


Rujukan kami adalah peraturan UU No :  7 tahun 2017 dalam Pasal 494 yang disitu menyebutkan bahwa pejabat pemerintah atau pejabat publik tidak diperbolehkan untuk mengambil sikap dalam mendukung salah satu Calon Legislatif atau Paslon Presiden tertentu pada pemilu nanti.


"Karena sikap netralitas itu harus terus  dipertahankan agar tidak terjadi benturan kepentingan atau kemungkinan adanya pelanggaran etika dan aturan yang berkaitan dengan kepemimpinan atau penyalahgunaan jabatan sebagai pejabat publik," paparnya.


Disini peran Bawaslu Kabupaten Tangerang sangat  penting dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu sebagai Lembaga Independen harus berani bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan terkait etika dan integritas pejabat publik," jelas Retno Juarno


Karena  ketegasan Bawaslu ini nantinya dapat menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya, sehingga mereka dapat belajar dari sejumlah kasus tersebut, serta untuk lebih berhati - hati lagi dalam setiap tindakan berpolitik yang mereka ambil,"terang H.Retno Juarno


Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Sekdes Tamiang Kecamatan Gunung Kaler harus dilakukan dengan cermat dan tidak mengandalkan asumsi atau konsep praduga tak bersalah, Nantinya semua bukti dan fakta yang ditemukan dilapangan selama proses penyidikan harus dipertimbangkan dengan seksama untuk mengambil keputusan yang tepat," paparnya


Selain itu, penegakan Hukum pun tidak hanya berhenti pada hukuman bagi pelaku pelanggaran, tetapi juga harus membicarakan Implikasi sosial dan politiknya. Kasus ini dapat menjadi contoh yang baik bagaimana pentingnya netralitas dan integritas dalam kepemimpinan menjadi pejabat publik.


Kareba keterlibatan oknum Sekdes berinisial A dalam tim sukses salah satu Caleg pada pemilu nanti dapat membahayakan integritas pemerintahan lokal dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


Pencegahan dan penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi pejabat publik yang berani melanggar etika atau aturan terkait netralitas dan integritas. Sehingga keberhasilan dalam menindaklanjuti laporan dan menghukum pelaku pelanggaran akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem dan lembaga hukum serta menunjukkan bahwa aturan berlaku sama untuk semua orang, tak terlepas dari jabatan atau posisi yang mereka pegang saat ini,"ujarnya


Kasus ini juga dapat menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu berpegang pada etika dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat publik dan diharapkan dapat memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan dan integritas di masyarakat, serta bekerja untuk kepentingan bersama,"pungkas Retno Juarno


Sampai berita ini di turunkan, belum ada upaya klarifikasi dari pihak  yang bersangkutan serta tanggapan dari penyelenggara Pemilu Kecamatan Gunung Kaler 



(Red)