Foto : |
Rabu, 31 Januari 2024, Pukul 19 : 13 WIB
Tangerang, 31 Januari 2024 - Bripka Helmi, seorang anggota Unit VI Resmob Polresta Tangerang, menunjukkan komitmennya terhadap keadilan yang merata dalam pemeriksaan seorang saksi di ruang Unit Resmob. Tindakan ini merupakan respons terhadap perintah langsung Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya keterlibatan kepolisian dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan saksi, Bripka Helmi mengimplementasikan pendekatan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan 1H (Humanis), sejalan dengan semangat Hotline 110 Polri yang beroperasi 24 jam. Pendekatan ini tidak hanya dianggap sebagai protokol formal, tetapi juga sebagai usaha nyata untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan kenyamanan kepada saksi yang diperiksa. Dengan senyuman, sapaan yang ramah, dan sikap humanis, diharapkan saksi dapat merasa dihargai dan terbantu dalam memberikan keterangannya.
Pendekatan ini bukan hanya mengikuti norma-norma kepolisian, tetapi juga memiliki dampak positif dalam memperkuat hubungan antara penegak hukum dan masyarakat. Bripka Helmi menunjukkan bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang empati dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan humanis ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, seiring dengan upaya menciptakan keadilan yang merata untuk semua.
(Red/Icha)