Foto : |
KABUPATEN TANGERANG –Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang secara resmi memberhentikan tetap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti Sarnaja, pasca dilaporkannya dugaan pemerasan Ketua Panwaslu kepada salah satu Calon Legistatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang.Dapil 1
Dalam putusannya secara resmi dengan Kasus No: 001/Reg/LP/PL/Kab/11.08/I/2024, hasil kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 23/01/2024, menyimpulkan bahwa :
# Saudara Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu.
# Saudara Dede Nasihudin dan Saudara Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu.
Dan Bawaslu Kabupaten Tangerang juga telah merekomendasikan bahwa Sdr.Sarnaja diberhentikan dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti (Pemberhentian tetap). Serta untuk kedua komisioner Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras (Teguran Tertulis).
Hasil tersebut telah melalui tahapan kajian yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dan menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu
(Red/Ariyanto)