Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Pemagaran Kantor Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler Beraroma CCO

Minggu, 14 Januari 2024 | 20:40 WIB Last Updated 2024-01-14T13:40:15Z



RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG  - Diduga kegiatan pembangunan pemagaran Kantor Balai Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler tak masuk dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2023 yang lalu


Pasalnya kegiatan tersebut baru mulai di laksanakan pada awal Januari 2024 ini juga tanpa adanya Papan Informasi Kegiatan (PIK) sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat dan sejumlah aktivis Pantura (red Kabupaten Tangerang)


Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) H.Retno Juarno kepada sejumlah Awak Media (15/01/2024)



Menurut H Retno Juarno, dan berdasarkan dari bukti Chattingan nya dalam pesan WhatsApp tampak jelas sosok H.Subarta selaku Kepala Desa Sidoko Kecamatan Gunung Kaler tersebut begitu sombongnya mengatakan, "Emang Pemagaran Kantor Desa Sidoko tidak ada papan informasi proyeknya karena bukan dari Anggaran Dana Desa atau Anggaran dari Pusat, itu saya pakai Dana talangan karena kalau tidak buru - buru di pagar takutnya ada hal - hal yang tidak di inginkan,"terangnya


Bahkan dengan alasan klasiknya H Subarta menjelaskan jika di dalam kantor Desa banyak Aset Desa, jadi untuk mengamankan hal tersebut kami paksakan Pemdes Sidoko mencari Dana talangan guna membangun Pemagaran Kantor, jadi soal Papan informasi kegiatan tidak ada," ujarnya


Oleh karena itu Atasnama LSM KOMPAK- TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang menduga dan mencurigai adanya niatan CCO (red.Contract Change Order) atau Perubahan pekerjaan proyek konstruksi dalam bentuk perubahan kontrak, yang nantinya dapat dimasukan dalam LPJ tahunan Kepala Desa kedepan," ungkap H.Retno Juarno 


Padahal jelas pada Amanah Undang - undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Dan Nomor :  70 Tahun 2012, Dimana disitu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di atau nantinya bersumber dari biayai anggaran Negara wajib memasang papan informasi proyek," tegasnya


"Karena disana akan memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai anggaran serta jangka waktu atau lamanya  pekerjaan,"ucapnya


Atau ini hanya sebuah akal - akalan Kades Sidoko saja yang memang mahir dan berlatar belakang seorang pelaksana/pemborong juga sudah bukan barang baru  di dunia CCO, "Tinggal mengatur operator Desa juga Pendamping lokal Desa (PLD) yang pada ujungnya nanti minta di ganti Dana talangan tersebut atau di masukan dalam kegiatan pembangunan 2024," tegas Retno Juarno


"Kita akan melayangkan surat resmi kepada DPMPD Kabupaten Tangerang untuk segera turun kelapangan dan mengevaluasi serta memperjelas arti" Dana Talangan" tersebut agar ada sebuah kepastian publik nantinya kedepan," pungkasnya



(Red/Ariyanto)