Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

H.Yayat Rohiman : Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kades Taban Kecamatan Jambe, Segera Dinonaktifkan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:54 WIB Last Updated 2024-01-20T04:54:59Z

 

Foto :  H.Yayat Rohiman



Editor: Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Sabtu, 20 Januari 2024, Pukul 11 : 45 WIB


KABUPATEN TANGERANG - Setelah Kepala Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Abidin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kepolisian Resort Tangerang Selatan, Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang akan  secepatnya menonaktifkan Kepala Desa Taban juga merekomendasikan serta mengangkat Pelaksana Tugas ( PLT) guna mengisi kekosongan jabatan serta menjalankan roda Pemerintah Desa.


Dalam keterangannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, H.Yayat Rohiman kepada Awak Media menjelaskan, "Saya akan melakukan koordinasi dengan Camat Jambe, terlebih dahulu dan secepatnya nanti akan dilakukan rapat untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Taban, agar pelayanan masyarakat disana tidak terhenti," tegasnya


Karena berdasarkan Undang - Undang desa No : 14 tahun 2016 tentang Desa, jika ada oknum Kades yang ditetapkan sebagai tersangka, maka Camat akan segera mengajukan dan mengangkat PLT dari Sekretaris Desa,"terang Yayat Rohiman (20/01/2024)


"Sabar ya kang, kita akan bahas dengan Camat terlebih dulu, sambil menunggu Surat penetapan tersangka dari Polres Tangerang Selatan, nanti Info kan," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Usai ditangkap pada Selasa (16/1/2024) lalu, Oknum Kepala Desa Taban Abidin dan menjalani rangkaian pemeriksaan kini yang bersangkutan statusnya dinaikan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik harta dan benda (Harda) Satreskrim Polres Tangerang Selatan


Sementara dalam keterangannya IPTU  Wendi Aprianto selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, menjelaskan, "Berdasarkan Dua alat bukti yang ada, Penyidik menetapkan tersangka A terkait Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana pada Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP." terangnya


"Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Kecamatan Parung Panjang dan Kecamatan Rangkas Bitung, namun pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah saja," jelas Kasi Humas Polres Tangerang Selatan


Sementara masih ada 4 bidang tanah lain yang tidak diselesaikan Suratnya serta fisik bidang tanahnya keatas nama korban, sedangkan uang yang diterima pelaku dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya 


"Benar saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan untuk sementara ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dan berdasarkan keterangan Tim Penyidik berkas Sdr. A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"terangnya mengakhiri 



(Red/Ariyanto)