Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolres Serang Terima Kunjungan Kerja Ketua KPU Kabupaten Serang Dan Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Serang

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:07 WIB Last Updated 2024-01-23T08:07:51Z
Foto : Ruang Kerja Kapolres Serang


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 23 Januari 2024, Pukul 15 : 05 WIB



POLRES SERANG – Sinergi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah hal yang sangat penting. Dengan komitmen pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.


Hari ini, Selasa (23/01/24) Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang M. Nasehudin bersama anggota bertempat di Ruang Kerja Kapolres Serang.


AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kunjungan Ketua KPU Kabupaten Serang di Polres Serang sebagai Silaturahmi dalam rangka berkoordinasi pengamanan tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Serang khususnya Wilayah Hukum Polres Serang.


“Pertemuan ini membahas berbagai hal terkait persiapan dan koordinasi penyelenggaraan dan pengamanan pemilihan umum di Kabupaten Serang”, ujar Kapolres Serang.


Ditambahkan AKBP Wiwin Setiawan Selain menjalin silaturahmi, antara KPU Kabupaten Serang dan Polres Serang berkomitmen mengamankan seluruh tahapan pemilu 2024 dan menjaga netralitas.


Dijelaskan AKBP Wiwin Setiawan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, kemudian Menghindari terjadinya konflik internal di dalam lembaga Polri, menjaga Eksistensi TNI – Polri sebagai aparatur pertahanan dan keamanan, TNI–Polri pengayom masyarakat, dan Polri merupakan pilar pemersatu bangsa.


Peran Polri dalam pemilu telah diatur dalam undang-undang yakni dapat membantu KPU dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, serta berperan dalam membangun suasana kondusif di masyarakat, tutup AKBP Wiwin Setiawan.


(Red/Icha)