Foto : konferensi pers penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) |
Tangerang, 31 Januari 2024- Iptu Prasetya Bima, Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polresta Tangerang, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Modus operandi penyalahgunaan BBM ini melibatkan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan.
Modus penyalahgunaan BBM dengan memodifikasi kendaraan roda empat menunjukkan kreativitas pelaku kejahatan dalam mencari celah. Iptu Prasetya Bima, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bersinergi dengan komitmen Polresta Tangerang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasus penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius, mengingat hal ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi BBM. Keterlibatan Polresta Tangerang dalam membongkar kasus ini sejalan dengan upaya pencegahan tindak kejahatan ekonomi dan mendukung jalannya perekonomian yang adil.
Langkah-langkah penegakan hukum seperti ini juga mendukung kebijakan hotline 110 Polri 24 jam, di mana masyarakat dapat melaporkan kegiatan mencurigakan atau pelanggaran hukum. Polresta Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melibatkan diri dalam upaya pemberantasan praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
(Red/Icha)