Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kata Polres Batu Bara Syakban DPO, Tapi Kajari Bilang Belum Ada Berkas Masuk ke Kajari, PJ Bupati Gimana

Minggu, 14 Januari 2024 | 17:02 WIB Last Updated 2024-01-14T10:02:22Z



RealitaNews.co.id_ Limapuluh, 14-01-2024Sampai saat ini Status Muhammad Syakban Efendi Harahap tak jelas Statusnya seperti Yang di katakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Ipda Abdi Tansar 18/09/2023 yang lalu sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang ( DPO )  karena  diduga menggelapkan uang APBD Kabupaten Batu Bara  sebesar 7, 6 Milyar.


Karena yang dikatakan Ipda Abdi Tansar bahwa berkasnya juga sudah dikirim ke Kejari Batu Bara dan ketika dikompirmasi wartawan ditepis oleh Humas Kajari Batu Bara Doni Harahap bahwa tidak ada berkas Sakban di Kajari, mana bukti  pengaduan nya tunjukkan lah, atau mana copy berkasnya,   kata Doni Harahap.


Diketahui bahwa Syakban selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daera ( BPBD ) Kabupaten Batu Bara melarikan diri atau disembunyikan orang sejak Desember 2022 dan diduga menggelapkan uang Kas Pemda sebesar 7, 6 Milyar dan juga membawa 1 Unit mobil dinas BK 39 0 jika tidak salah dan beberapa kenderaan lain yang di agunkan.


Menyikapi ini awak Media berdiskusi dengan Tokoh Masyarakat di Batu Bara dan Bacaleg DPRD Sumut Pemilu 2024 M. Irfan mengatakan, bagaimana mau DPO, kan Zahir selaku Bupati Batu Bara masa itu tidak ada secara resmi melaporkan Syakban ke pihak Polres atau Kajari.


Harusnya seorang Bupati ketika anak buahnya berani menyalah gunakan jabatan apalagi sampai menggelapkan uang sebanyak itu ( 7, 6 M, red )  dan hilang sejak desember 2022,  dengan kenderaan milik negara, ya laporlah ke Pihak berwajib, kata Irfan.


Saya belum pernang dengar itu dari penjelasan Zahir  apalagi  Zahir selaku Bupati melapor  ke pihak berwajib bahwa Pemda kehilangan pimpinan OPD  dan membawa kabur uang kas Daerah dan kenderaan dinas, ada apa ini,  antara Zahir dan Syakban, karena ini diatur dalam pasal 67, E dan Pasal 69 ayat 1 dan 2 dari Undang2 No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  ulang Irpan.


Nah Pj Bupati Batu Bara Nizhamul bagaimana sikapnya terhadap hilangnya OPD Batu Bara yang katanya melarikan Kas Pemda dan Kenderaan dinas, belum juga saya mendengar sikapnya selaku PJ Bupati Batu Bara, kan harus nya Pj Bupati menindak lanjuti ke Polres dan Kajari, tegas Irfan.


(Red/Icha)