Foto : |
Sumartono, S.STP.M.Si., Camat Cisoka
Cisoka, Tangerang - Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun (RPJP) "Rencana Pembangunan Jangka Panjang."
Musrenbang kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan Musrenbang seringkali didengar ketika para pemangku kepentingan melaksanakan rapat kerja di suatu wilayah seperti Kecamatan Cisoka.
Kegiatan Musrenbang
dilakukan dalam penyusunan sejumlah rencana pembangunan disuatu wilayah dan menentukan anggaran kegiatan pada tahun berikutnya seperti tahun saat ini tahun 2024.
Dalam Tujuan Musrenbang mengaspirasikan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dalam proses perencanaan tahun yang dilakukan pemerintah setempat.
Kegiatan musrenbang membahas isu strategis, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, dengan capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat,
Dalam kegiatan Musrenbang pada hari Kamis (25/1/2024) pagi.
Kecamatan Cisoka yang dipimpin Sumartono, S.STP.M.Si., Camat Cisoka dan kegiatan acara Musrenbang dihadiri pula oleh Hj.Nurbaeti, SE., Sekretaris Kecamatan Cisoka, dan tamu undangan Kapten CHB Jitu Arman Sinaga SH., Danramil Cisoka, Kapolsek Cisoka yang diwakilkan pada Iptu Eka, Dr. Endah Dwi Putrianti. MARS Kepala UPTD Puskesmas Cisoka, Kepala Desa Se-Kecamatan Cisoka, Ustur Ubadi Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, H Astayudin SE., Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, Didi Suryadi SE., Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, Nazril Fikri SE., Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, Tasripin SE., Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1,
H Yahya Amsori Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, Lu'lu'ul Pu'adiah, S.Keb., Anggota DPRD Kab Tangerang Dapil 1, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
" Hari ini merupakan kegiatan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2025, seluruh komponen masyarakat mulai dari Kepala Desa, Bpd, Opd, Ormas, Tokoh pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat kita berkumpul, dan kebetulan dari tingkat kabupaten juga ada dari bapak bapak dewan dapil 1, dari bapeda sebagai pengarah kita dalam hal melaksanakan musrenbang karena musrenbang ini tentunya ada kordir koridornya ada sasaran sasarannya yang tercantum didalam surat edaran bupati no 8/900 Point' 1 Point 2 tentang salah satunya mekanisme pelaksanaan musrenbang , " kata Camat Dalam wawancaranya, Kamis (25/1/2024) Pagi.
" Musrenbang ini kita buka buat publik untuk melakukan diskusi tentang bagaimana arah ;
1. SDM itu sendiri di kecamatan Cisoka
2.Tentang perekonomian tahun 2025 di Kecamatan Cisoka
3.Bagaimana Infrastrukturnya
4.Bagaimana tata kelola pemerintahan
Tetapi perlu diingat bahwa ini bukan dikesampingkan atau modelnya di kurangi tidak tapi ada koridor dari pusat, dari tingkat provinsi, dari tingkat kabupaten bahwa misalnya SDM itu pengajuan pelaksanaan di tahun 2025 sebanyak 35 persen ekonomi pun sama 35 persen sisanya yang 35 persen ini dibagi antara infrastruktur dan tata kelola pemerintahan sehingga nanti terakomodir di tahun 2025 dari tingkat bawah, tingkat desa, tingkat kecamatan, sampai ke kabupaten itu seratus persen pembangunan khususnya di Kecamatan Cisoka dan bersinergi sesuai tingkat arahan Kabupaten, Provinsi dan Pusat ," Tutup Camat.(Red/Tri).