Foto : |
KABUPATEN TANGERANG - Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mereka adalah Rohaman (52) mantan Kepala Desa Kohod. bersama
Hengki Susanto (58), dan Hendra (64)
Namun Hengki Susanto yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka, pun kini berusaha mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya.
Dalam Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka tersebut (26/01/2024)
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod. Dan berdasarkan laporan pada pertengahan Agustus 2023 . Selanjutnya temuan tersebut oleh tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya didalam lebih lanjut," jelasnya
Kemudian proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi - saksi termasuk ahli hukum pidana," tegasnya
Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tandas Zain
Perlu diketahui hal ini akibat adanya tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala Desa Kohod, Rohaman (52)," kata Kapolres dalam kepada Awak Media (26/01/2024).
Kami sebelum menetapkan status dari ketiga tersangka tersebut terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana,"ungkapnya
"Setelah melalui proses dan berdasarkan keterangan para ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul, artinya berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, dan seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh Negara," paparnya
Tetapi oleh tersangka Rohaman (red.Eks.Kades Kohod) dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka Hengky dan Hendra. Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare yang dikuasai oleh Hengky dan Hendra," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota
Sampai - sampai kemudian lahan atau bidang tanah tersebut ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Apalagi tersangka Rohaman saat itu berstatus sebagai Kades, yang juga menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.serta menerima sejumlah uang," ungkapnya
Ia menjelaskan juga jika lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan tersangka Hengky dan Hendra selalu mangkir dari panggilan Polisi dan tersangka Hendra sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Memang dalam hal ini tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, "Bukan malah di jadikan obyek dagang" pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,
(Red/Ariyanto)