Foto : Pelaku pencurian tiang besi Provider Internet |
POLRESTA SERKOT_ Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil amankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa, 23/01
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa atas laporan polisi LP/B/19/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/l/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA /POLDA BANTEN Personel Satuan Reskrim Polresta Serkot berhasil membekuk pelaku pencurian tiang besi milik first media PT. Cipta Karya Technology.
Kasat Reskrim Polresta Serkot pun membeberkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara di gali dan di angkut menggunakan mobil jenis pick up.
Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon.
Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat.
Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing, setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.
Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik kardi setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang.
Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider ,1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buat linggis.
Berikut inisial pelaku pencurian
PA (30), lahir di Serang, 01 Mei 1994, pekerjaan Nelayan/perikanan, alamat Kp.Tanggul Indah Kramatwatu.
SR (26) lahir di Serang, 11 Juni 1998, pekerjaan belum / tidak bekerja, alamat Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan
JM (22) lahir di Belambangan ,13 September 2002, Pekerjaan Buruh Tani/ Perkebunan, alamat Duun Srimulyono Lampung Selatan.
M.S. (25), lahir di Serang ,01 Agustus 1997, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa
Alamat Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang
F.A (24), lahir di Serang ,06 Januari 1996, Pekerjaan Buruh harian, Alamat Komo.Bumi Sari Permai Kasemen.
S.B (23), lahir di Serang , 01 Mei 2001
Pekerjaan Belum/Tidak bekerja
Alamat Kp.Kroya Bugis kasemen
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berlanjut atas perbuatananya pelaku di kenakan Pasal 363 Jo 64 KUHP. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot. Kompol. Hengki
(Red/Icha)