Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

PNS Polda Banten Gelar Upacara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:53 WIB Last Updated 2024-01-25T11:05:15Z
Foto : Aula Serbaguna Polda Banten


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 25 Januari 2024, Pukul 16 : 55 WIB


Serang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Banten menggelar upacara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Polda Banten Masa Bakti 2023-2028 yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Polri Pembina Utama dr. Niken Manohara, M.Gizi, bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (25/01).


Kegiatan dihadiri oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif beserta Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti seluruh PNS Polda Banten.



Sebanyak 22 personel PNS Polda Banten resmi dikukuhkan menjadi Dewan Pengurus Korpri 2023-2028 yang diketuai oleh Pembina Basunjaya Diputra.


Dalam sambutannya Ketua Dewan Pengurus Korpri Polri Pembina Utama dr. Niken Manohara mengucapkan selamat kepada para pengurus yang telah dilantik. "Saya ucapkan selamat atas dilantiknya Dewan Pengurus Korpri Polda Banten yang baru, dan saya juga menyampaikan apresiasinya setinggi-tingginya kepada Dewan Pengurus Korpri Polda Banten yang lama atas loyalitas dan dedikasinya selama menjabat," kata Niken.


Kemudian Niken juga mengatakan bahwa menjadi Dewan Pengurus Korpri bukanlah hal yang mudah. "Ini adalah tugas yang tidak mudah tantangan kedepannya akan semakin banyak namun saya yakin dan percaya dengan pengalaman dan integritas yang tinggi Korpri akan terus berkibar khususnya di Instansi Kepolisian," tambah Niken.


Niken menyampaikan bahwa banyak PNS Polri yang memiliki kompetensi dan sejumlah prestasi dibidangnya. "Saya berharap kepada Polda Banten agar memberikan kesempatan kepada seluruh PNS Polri untuk mengembangkan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan serta memberikan peluang untuk menduduki jabatan jika diperlukan," tutup Ketua Dewan Pengurus Korpri Polri. 


(Red/Icha)