Foto : aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon Polda Banten |
Pada hari Kamis,25 Januari 2024,jam 13.00 wib di aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon Polda Banten dilaksanakan Press conference pengungkapan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan anak muda (Geng motor) gabungan AREKA & ASTAGA VS CUS 19 Cilegon.
AKP Syamsul bahri"pada saat press conference pengungkapan kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira jam 02.00 WIB korban saudara RA bersama teman-temannya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pasar Kelapa Kavling Blok F RT 005 RW 008 kelurahan ciwaduk kecamatan Cilegon kota Cilegon setelah sampai tepatnya di perempatan jalan korban RA pada saat bersama teman-temannya bertemu dengan pelaku ADP (19), KV AR, AM, OT serta sekitar 15 orang lainnya yang tergabung dalam kelompok AREKA & ASTAGA.
saat itu pelaku dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam jenis celurit, Garaga, samurai dan corbek. Pelaku ADP yang berboncengan dengan OT mengejar korban RA, kemudian menyabetkan senjata tajam garaga yang dipegangnya sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban.
Korban yang merasa mendapat serangan tersebut kemudian mencoba melawan namun di saat bersamaan pelaku ADP kembali menebaskan senjatanya hingga mengenai pergelangan tangan kanannya yang berakibat hampir putus dan mendapat tindakan medis berupa amputasi.
Pelaku dan yang lainnya kemudian membubarkan diri menuju jalan lingkar selatan. Dijalan lingkar tersebut semua senjata dikumpulkan oleh KV untuk disimpan. Selanjutnya membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing. Adapun pelaku bersama dengan KV, AR, AM, OT pergi menuju Anyer yang tak lama kemudian AR menyusul di tempat tersebut. Setelahnya mereka bersembunyi di daerah petir serang hingga keesokan harinya melanjutkan perjalanan untuk bersembunyi di wilayah Bogor Jawa barat.
Di Bogor mereka bersembunyi sekitar 6 hari hingga akhirnya dijemput oleh keluarga dan disembunyikan di rumah neneknya di daerah labuan kabupaten Pandeglang.
Hasil informasi dari masyarakat Pelaku ADP (19) berhasil ditangkap rumah neneknya tersebut kampung teluk Kecamatan Labuan Kabupaten. Pandeglang Pada hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 02.00 wib.
Untuk para pelaku KV (20), pelaku AR (20),dan pelaku OT (20) masih kita cari dan sudah kita terbitkan DPOnya.
AKP Syamsul" menegaskan kepada para pelaku DPO yaitu KV (20), pelaku AR (20),dan pelaku OT (20) segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan atas kasus ini,apabila tidak menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten,kami akan menindak tegas terukur.
Untuk Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena terakhir disimpan oleh KV yang hingga saat ini masih DPO.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku ADP adalah Pasal 170 KUHP pidana Pidana penjara selama-lama 9 tahun dan atau Pasal 35 1 ayat 2 paling lama 5 tahun.
Pelaku atas nama ADP (18 )alamat Gedong dalem kecamatan Jombang Kota Cilegon
DPO atas nama AR merupakan residivis dengan kasus yang sama dan perkaranya ditangani satreskrim polres Cilegon pada tahun 2022.
Barang bukti dalam perkara ini berupa satu lembar kwitansi berobat atas nama korban dari rumah sakit peralatan Medika
1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Scoopy No.Pol A 3524 UP milik tersangka AR (DPO) yang dipinjam oleh Pelaku ADP.
Menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan,pastikan jam 21.00 wib putra dan putrinya sudah berada dirumah,apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutup AKP Syamsul bahri selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.
(Red/Icha)