Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Sejauh Apa Kasus Pencemaran Nama Baik Warga Merak Terhadap 4 Perusahaan Media, Ini Kata Penyidik Polda Banten

Selasa, 16 Januari 2024 | 17:29 WIB Last Updated 2024-01-16T10:29:55Z



RealitaNews.co.id_SERANG,  - Direktorat Kriminal Khusus subdit V Siber Polda Banten masih terus mendalami dan melakukan penyidikan terkait kasus pencemaran nama baik terkait nama  perusahaan empat media online terhadap Vivi Afriani salah satu warga Pulomerak Kota Cilegon.


Kita sudah meminta keterangan dari beberapa saksi bahkan saksi ahli IT terkait pemberitaan yang di laporkan saudari Vivi Afriani,” ucap Perwira penyidik subdit V Siber Polda Banten. senin (15/01/2024).


“Kami masih mendalami motif penyebar pemberita yang mana dalam pemeriksaan saksi bahwa berita itu di dapat dari seseorang yang mengirimkan lewat pesan WhatsApp, tujuan untuk di muat di media online, kita masih akan memanggil beberapa saksi lagi,adapun jikalau saksi di panggil beberapa kali tidak datang demi untuk penyidikan maka kita akan lakukan jemput bola," Tegasnya.


Untuk diketahui penyidikan kasus pencemaran nama baik melalui pemberitaan 4 perusahaan media online yang dilaporkan oleh Vivi Afriani warga Link. Sumur Jaya RT 003/006 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten masih terus bergulir dan polisi secara profesional telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pendukung atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Vivi Afriani.


Dimana Vivi Afriani telah dimintai keterangan pada tanggal Kamis 26 Oktober 2023 di ruang Subdit V siber Ditkrimsus Polda Banten, tentunya terkait laporannya dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”


Vivi Afriani melaporkan 4 media online ke polda Banten atas dasar surat rujukan dewan pers yang mana media online tersebut menulis berita tanpa konfirmasi serta terdapat kejanggalan yaitu isi dan tulisan pemberitaan yang sama mirip tidak ada beda serta foto diambil tanpa seijin korban.


(Red/Icha)