Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku

Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:51 WIB Last Updated 2024-01-13T00:51:30Z



RealitaNews.co.id_Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku DM (21) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat  4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Jum'at (12/1/2023)


"Pelaku DM (21) berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas pada  Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di  Pinggir Jalan  Kp. Pasir Kadu Ds. Tambak Baya Kec. Cibadak Kab. Lebak," ungkapnya.


"Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," terang Ngapip.


"Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak," tambahnya.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling 

lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Ngapip.


(Red/Mujahidin)