RealitaNews.co.id_Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol A 2520 SJ yang terjadi Pada hari Senin tgl 13 November 2023 sekira jam 17 15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Pada saat press conference kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi menjelaskan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol A 2520 SJ yang terjadi Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 17.15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Pelapor atas nama Sahrul Maulana (19) alamat Lingkungan Temugiring Kelurahan Dringo Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon
Pelaku Curanmor K alias Dani (42)
Kampung Benda Baru Desa. Rawarenges Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dan pelaku JS ( 41) Linkungan Kubang menyawak Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
KOMPOL FAUZAN menjelaskan Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih milik Saudara Sahrul yang hilang di wilayah hukum Polsek Ciwandan, saat ini berada di daerah Mancak Kabupaten Serang yang selanjutnya unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Saudara RA berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, setelah dilakukan pencocokan noka nosin sepeda motor di temukan Noka dan Nosin sudah dalam keadaan rusak dan tidak terbaca.
berdasarkan hasil keterangan dari Saudara RA (30), bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dibeli dari pelaku K Alias Dani (42) seharga Rp. 3.500.000, -. Kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku K Alias Dani (42) di rumah kontrakan yang beralamat di lingkungan Sumber batu Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Selanjutnya hasil introgasi terhadap pelaku K alias Dani bahwa pencurian dilakukan bersama dengan pelaku AS (41) yang selanjutnya di lakukan pengembangan pencarian pelaku AS kurang lebih selama 3 jam pelaku pelaku AS berhasil diamankan di rumah kontrakanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah kunci leter T,
1 buah obeng warna merah putih & kunci inggris yang digunakan oleh pelaku untuk menghapus / merusak nomor mesin & nomor kerangka
sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat Nomor.
Atas kejadian tersebut kedua tersangka (K alias Dani dan AS) dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RA dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutup KOMPOL Fauzan Afifi selaku Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
(Red/Icha)