Foto : D'naker DIGI |
Para pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning atau AK 1 untuk syarat pemberkasan lamaran pekerjaan wajib tahu dalam pembuatan kartu kuning (AK 1) di kabupaten Tangerang sudah tidak lagi diberlakukan dengan cara manual akan tetapi dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri, ini caranya :
1.Ketik link website
"SiapKerja.tangerangkab.go.id"
2.Muncul aplikasi website "D'naker DIGI" merupakan transformasi dari siapkerja.tangerangkab.go.id dan muncul profile dan ucapan
"Selamat Datang di D'naker DIGI sistem informasi Aplikasi pelayanan Ketenagakerjaan"
3.klik Registrasi muncul "Registrasi Akun" lalu klik "Registrasi Sekarang" dan muncul untuk
"pengisian Data Pribadi" mengisi Nik, Nama lengkap, Email, Nomor Hp (Wa Aktif), Kata sandi dan "Konfirmasi sandi baru".
4.Klik "Register", pencari kerja untuk membuka Email/pengguna dan klik "kata Sandi" yang sudah didaftarkan klik "ok".
5.Muncul "selamat datang nama pencari kerja" yang sudah didaftarkan "inilah Dashboard" aplikasi anda
"Hai, Anda belum melengkapi biodata anda Lengkapi Sekarang"
6.Klik "Biodata" disudut tengah kanan untuk mengisi data pribadi pencari kerja isi data lengkap di dalam tabel Biodata tersebut contoh
"Nik, Nama lengkap", lalu "Simpan" dan klik "Ubah" muncul tulisan "Biodata anda berhasil diperbaharui..! "
7.klik "Garis tiga disudut kanan atas" dan klik "Permohonan AK I" dan Klik "tanda plus (+)" disudut kiri dan muncul "Formulir"
pencari kerja melengkapi data dan mengirimkan foto kelengkapan dokumen asli yang diperlukan seperti
"Kartu keluarga, Ijazah terakhir, Riwayat Hidup, Domisili (khusus pencari kerja luar daerah)
8.Data tambahan diisi "Harapan gaji, Pekerjaan/posisi jabatan" lalu klik kirim..
" Dulu sebutnya kartu kuning sebenarnya itu adalah kartu tanda daftar pencari kerja atau AK 1 di Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang untuk pembuatan kartu AK 1 itu secara online tidak usah datang ke Dinas Ketenagakerjaan jadi melalui aplikasi sekarang namanya D'naker DIGI bisa di google di search D'naker DIGI nanti para pencari kerja bisa melakukan pembuatan AK 1 atau kartu kuning itu melalui website.
Persyaratan seperti biasa KTP, Kartu keluarga, Ijazah terakhir, Sertifikat kompetensi kalo memang memiliki, dan pengalaman kerja semua dokumen di upload di aplikasi tersebut setelah itu operator di sini di dinas ketenagakerjaan akan memperivikasi data data yang diberikan oleh pencaker sesuai tidak karena untuk pembuatan AK 1 atau kartu kuning ini sudah berbasis Nik jadi Nik nya itu disesuaikan apabila memang sudah terperivikasi, sudah cocok, sudah lengkap dengan Dokumen dokumennya maka di Approve setelah itu silahkan para pencaker bisa membuka Akun tersebut kemudian bisa mengunduh AK 1 jadi simple dan memang tidak harus datang ke Dinas tenaga kerja," Kata Iis Kurniati SE, MM selaku kepala bidang Penempatan dan perluasan kesempatan kerja dalam wawancaranya, Kamis (18/1/2024) Pagi Pukul 10.00 Wib.(Red).