Foto : anggota Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) |
Senin, 26 Februari 2024, Pukul 21 : 43 WIB
Tangerang - Setelah pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Polresta Tangerang, seluruh anggota Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menerima arahan dari Kaur Bin Operasional (KBO) Sat Reskrim, Ipda Sunari. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menekankan pentingnya pengawasan dan arahan kepada anggota untuk meminimalisir pelanggaran.
Dalam arahan tersebut, KBO menyampaikan pesan dari Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, bahwa anggota Sat Reskrim harus mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan kasus. Hal ini bertujuan untuk menjamin integritas dan keberlangsungan proses hukum yang adil.
Tindakan ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan anggota Sat Reskrim. Dengan adanya arahan dan pengawasan yang intensif, diharapkan kinerja Sat Reskrim dalam menangani kasus-kasus kriminal dapat lebih efektif dan akurat.
Sementara itu, Polresta Tangerang tetap memastikan ketersediaan Hotline 110 Polri selama 24 jam penuh bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian atau memperoleh bantuan dari pihak kepolisian dalam berbagai situasi, baik darurat maupun non-darurat.
(Red/Icha)