Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Aroma Bau Busuk Diduga Akibat Buang Limbah Kotoran Ayam Dari Salah Satu Perusahaan Di Wilayah Desa Mander Kec Bandung Serang Membuat Warga Resah

Jumat, 09 Februari 2024 | 00:40 WIB Last Updated 2024-02-08T17:40:57Z
Foto : PT Gizindo Sejahtera Jaya


Agi Prakat Raharja S.Kom, Realitanews.co.id
Kami 8 Februari 2024

Serang, -- Aroma tak sedap hingga serangan lalat, diduga ulah oknum tak bertanggungjawab membuang limbah kotoran ayam di Kampung Rukem Rt/Rw 002/001, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Banten, Kamis 8 Februari 2024.


Pembuangan limbah kotoran ayam tersebut diduga dari PT. Gizindo Sejahtera Jaya. Perihal kejadian tersebut  membuat resah warga, karena aroma bau busuk. 


Ketika dimintai keterangannya salah satu warga inisial SN mengatakan, kami merasakan dampak dari pembuangan kotoran ayam di hutan (red-leuweung). Hingga mencemari linkungan kampung rukem.


Masih SN, Bahkan banyak lalat akhir-akhir ini, sehingga aktivitas apapun menjadi terganggu, bahkan makan saja jadi tidak selera, karena makanan, kopi, teh manis, sayur mayur, apalagi lauk pauk terkontamidasi di kerubungi lalat, keluhnya. 


" Lebih mirisnya, kejadian ini membuat warga teriak karena banyak nya lalat berterbangan didalam rumah dan hingap dimana-mana, "kata SN. 


Terkadang tidak enak, ketika ada tamu datang, apa yang di sajikan di kerubungi lalat, jadi malu sama tamu. Apalagi jika kelokasi pembuangan taik ayam, bau sekali bahkan susah bernafas, jelasnya. 


Hal yang sama juga dikatakan salah seorang warga lain tak mau menyebutkan namanya, karena pembuangan limbah kotoran ayam tersebut membuat kita tidak nyaman. Baru bikin minuman sudah diserbu lalat, ucapnya. 


Tambahnya, Semoga aroma tak sedap ini, bisa hilang dan kita bisa makan, minum dan lainnya tidak terganggu, tutupnya. 


Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Gizindo Sejahtera Jaya belum dapat dikonfirmasi. 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*/Red)