Foto : ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Tangerang |
TANGERANG, 6 Februari 2024 - Sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, tentang pentingnya memberikan bantuan yang prima dalam memastikan kepastian hukum, Brigadir Predy menjadi peserta gelar perkara yang diadakan di ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Tangerang. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakasat Reskrim dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam gelar perkara tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menegaskan bahwa setiap penyidik yang terlibat harus melakukan penanganan dengan teliti dan profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kegiatan ini juga diawasi oleh Kasiwas sebagai bagian dari pengawasan Polresta Tangerang.
Dengan mengadakan gelar perkara ini, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan profesional kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memperkuat hubungan yang positif antara kepolisian dan masyarakat.
Sebagai upaya tambahan, Polresta Tangerang tetap menyediakan layanan hotline 110 Polri 24 jam sebagai sarana untuk merespons dan melayani masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
(Red/Icha)