Foto : ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Tangerang |
Tangerang, 23 Februari 2024- Sebagai salah satu penyidik perempuan yang berpengalaman di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Briptu Putri telah berpartisipasi dalam gelar perkara yang diselenggarakan di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Gelar perkara ini merupakan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.
Dalam gelar perkara ini, tidak hanya anggota Sat Reskrim yang terlibat, tetapi juga melibatkan pihak eksternal pengawas seperti Siwas dan Propam Polresta Tangerang. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjalankan proses hukum dengan transparansi dan keakuratan.
Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang, memberikan pesan kepada seluruh peserta gelar perkara untuk memperhatikan setiap detail sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses gelar perkara dilakukan dengan cermat dan profesional.
Komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan bantuan kepada masyarakat melalui proses hukum terus ditegaskan. Masyarakat diingatkan bahwa layanan hotline 110 Polri tetap aktif 24 jam penuh untuk memberikan bantuan atau informasi yang diperlukan. Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas demi keadilan bagi seluruh masyarakat.
(Red/Icha)