Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabar Gembira, Akhirnya Pemerintah & DPR Sepakat RUU Desa Atur Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

Kamis, 08 Februari 2024 | 09:30 WIB Last Updated 2024-02-08T02:30:29Z

 

Foto : Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 8 Februari, 2024 Pukul 09 : 28 WIB


KABUPATEN TANGERANG -- Nuansa Pemilu tak menyurutkan semangat Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyepakati Revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.


Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan Pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I Revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/2) kemarin.


"Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan Kades 8 tahun untuk 2  periode. "Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus serta diterima oleh semuanya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Video Akun Tiktoknya (08/02/2024)


"Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8  tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan (red.Periode). Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.


"Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan," lanjut Baidowi.


Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal - hal sebagai berikut : 


# Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.


# Kedua, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.


Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan Desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121 A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang - Undang.


Kemudian hasil Panja secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.



(Red/Ariyanto)