Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Diminta Bongkar Kotak Suara di Setiap PPK, Akibat Dugaan Banyak Surat Suara Kurang

Senin, 12 Februari 2024 | 09:57 WIB Last Updated 2024-02-12T02:57:43Z

 

Foto : 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 12 Februari 2024, Pukul 09 : 56 WIB


KABUPATEN TANGERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, untuk membongkar kembali kotak suara di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Permintaan bongkar kembali kotak isi surat suara itu tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan Nomor : 053/PM.00.01/K.BT-04/02/2024 bersifat penting, perihal Saran Perbaikan.


Sementara itu dalam keterangannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan hal tersebut, menurutnya, ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan kertas surat suara Capres - Cawapres, namun ia tidak merinci jumlah kekurangannya berapa 


“Dari kemarin sudah, kemarin malam juga ada yang sudah buka kotak suara, karena ada TPS yang surat suaranya kurang,"jelas  Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik  (12/02/2024).


Muslik mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang, memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang terkait dengan beberapa hal :


# Pertama : Berdasarkan hasil Klarifikasi dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Pukul 14:30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka seluruh kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dilakukan penyortiran ulang di masing- masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


# Kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka kotak suara Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten 4 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten 6 untuk dilakukan dengan Sempling (red contoh) di masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


# Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka kotak suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk dilakukan  Sempling (red.contoh) di masing - masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


# Keempat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar segera Memberikan Kronologis pada hari Senin - Rabu Tanggal 5 -7 Februari 2024 terkait penemuan surat suara hasil penyisiran, kebutuhan surat suara dan logistik lainya secara tertulis serta dituangkan dalam sebuah berita acara.


# Kelima, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar segera Memberikan berita acara Pendistribusian Logistik yang sudah terdistribusi sesuai dengan jumlah kebutuhan di tingkat

Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ).


# Keenam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang segera untuk melakukan pendistribusian logistik paling lambat Minggu,tanggal 11 Februari 2024.


# Ke Tujuh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar mengintruksikan kepada PPK untuk

berberkordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, Kapolsek serta Koramil dalam penyortiran maupun sempling Logistik.


# Ke Delapan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang wajib memperhatikan pemenuhan logistik

dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat Kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,tepat biaya serta efektif dan Efisien



(Red/Ariyanto)