Foto. : Alex Perwakilan perusahaan PT.Nikomas Gemilang |
Kamis 22 Februari 2024, Siang Pukul 11.30 Wib
Serang, Banten - Dengan adanya aksi Demo oleh masyarakat yang tergabung dalam wadah Masyarakat Banten Bersatu ( MBB) didepan Posko Presidium ( MBB ) tepatnya di Jl.Raya Serang - Jakarta Km.71, Pasar tambak lama kec Kibin serang - Banten.
Perwakilan dari Perusahaan Nikomas Gemilang yang bergerak dibidang pembuatan sepatu yang sudah ternama sampai ke Eropa dengan lokasi perusahaan di wilayah kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten, dibantah oleh Alex selaku humas PT Nikomas Gemilang, menurut Alex masyarakat yang ingin melamar pekerjaan ke Nikomas tidak dipungut biaya seperak pun, dan didalam Nikomas ada adanya peraktik Percaloan dan bilamana masyarakat yang melamar pekerjaan ke PT Nikomas Gemilang dipinta uang untuk bisa masuk kerja silahkan laporkan baik ke Manajemen PT Nikomas atau ke pihak kepolisian Polres Serang atau Polsek Cikande.
" Jadi aksi ini untuk menuntut di hilangkannya praktek percaloan dari dulu pihak manajemen sudah menstatmenkan sudah dimasukan ke dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) bahwa kalo itu karyawan yang tersangkut dengan praktek percaloan akan dilakukan panismen, apa panismennya yaitu dengan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) itu sudah dikomitmenkan dari dulu perusahaan berdiri, kita juga sudah ada proses, kita juga sudah ada beberapa karyawan sudah kita PHK dengan praktek percaloan itu kalo memang mau ada buktinya nanti ada buktinya ???
Kita sudah melakukan itu tidak hanya sekarang tapi sudah lama, kalo memang yang berlaku praktek nya diluar kita tidak bisa kontrol kita pihak perusahaan ada keterbatasan makanya kalo memang itu prakteknya ada diluar ya silahkan ke kepolisian pihak yang berwenang, lebih berwenang untuk menangani itu ," Kata alex Manajemen PT Nikomas Gemilang dalam wawancaranya dihadapan wartawan, Kami (22/2/2024) Pagi Pukul 11.30 Wib.
" Nikomas tidak ada pemungutan sama sekali dipihak internal kita sehingga kita mengeluarkan yang namanya kesepakatan bersama dengan serikat tidak hanya SPN ada empat serikat didalam Nikomas itu dan juga ada PKB disitu bahwa kita akan tindak tegas dengan cara kalo memang ada bukti kita proses secara administrasi didalam perusahaan kita PHK, didalam Nikomas sama sekali tidak ada peraktek percaloan, kita perlu kerja sama dengan masyarakat kalo memang ada bukti silahkan laporkan saja, kita tidak antipati atau bagaimana tidak, Laporkan saja , laporkan saja ," Ucap Alex.(Red/Agi).