Foto : tersangka Pencurian Sepeda Motor |
Rabu, 7 Februari 2024, Pukul 20 : 48 WIB
POLRES SERANG- Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang Rilis penangkapan tersangka Pencurian Sepeda Motor yang sempat diamankan warga, di Mapolres Serang tadi pagi (07/02/24).
Kejadian tersebut berawal dari laporan warga bahwa tersangka Pencurian Motor (Curanmor) tertangkap warga di Kampung Cimiung Desa Beberan Kecamatan Ciruas pada hari Selasa (23/01/24) sekitar pukul 14.00 Wib.
Atas dasar laporan tesebut, Unit Reskrim Polsek Ciruas bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Mapolsek Ciruas.
Hasil dari pemeriksaan tersangka SW (27) warga Kragilan, yang sebelumnya melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kampung Cimiung Desa Beberan Kecamatan Ciruas (23/01/24).
Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan, kejadian Curanmor tesebut terjadi di Kampung Cimiung, Desa Beberan Kecamatan Ciruas dengan menggunakan Kunci "T" lalu tertangkap warga.
"Tersangka yang kami amankan sebelumnya di tangkap warga, lalu anggota kami ke TKP dan menjemputnya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor", ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Yogo Handono menerangkan, bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah ditahan di rumah tahanan negara dengan kasus yang berbeda.
"Tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah terlibat perkara pidana dengan kasus yang sama", terangnya.
Tersangka SW di kenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Perkara tersebut dalam tahap Penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciruas dan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang", pungkas Yogo.
(Red/Agi)