Foto : Aula serbaguna |
Kamis, 29 Februari 2024, Pukul 15 : 51 WIB
Rangkasbitung, INFO PAS, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Rangkasbitung, kegiatan berlangsung di Aula serbaguna dan diikuti oleh 237 orang Narapidana, Kamis (29/02)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi narapidana tentang hak dan kewajiban WBP selama berada di Lapas Rangkasbitung, serta memberikan gambaran mengenai tata cara memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang berharap sosialisasi ini membuka pengetahuan WBP pentingnya mengikuti kegiatan Pembinaan dengan baik sehingga selanjutnya dapat memperoleh hak-hak bersyarat seperti Remisi, Integrasi/ pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
"seluruh WBP harus memiliki motivasi untuk bisa kembali ke masyarakat lebih cepat dari waktu eksiprasi sebenarnya, ada mekanisme pengurangan masa pidana dan pembebasan bersyarat dan itu harus ditempuh dengan penilaian pembinaan yang baik sehingga sosialisasi ini harus menjadi penyemangat untuk kedepannya ” Ujar Kalapas
Menambahkan, Kepala Subseksi Pembinaan, Eka Yogaswara menyampaikan narapidana diberikan pemahaman yang mendalam mengenai hak-hak mereka, termasuk hak-hak dasar yang wajib dijamin, serta tanggung jawab dan kewajiban yang harus mereka penuhi selama menjalani hukuman di Lapas.
“Ya mulai dari kewajiban untuk mematuhi peraturan Lapas, berpartisipasi dalam program pembinaan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak-hak narapidana lainnya. Insyallah kami memberikan pelayanan kepada seluruh WBP" Pungkas Yoga sapaan akrabnya
(Red/Mujahidin)