Foto : Polsek Ciruas dampingi (Bawaslu) Kabupaten Serang (Panwas) dan Satpol PP |
Minggu, 11 Februari 2024, Pukul 16 : 32 WIB
POLRES SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang beserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dan Satpol PP Kecamatan Ciruas, didampingi Polsek Ciruas mulai mencopot alat peraga kampanye (AKP) pada Minggu (11/2/24) pagi.
"Dalam pencopotan tersebut, Polsek Ciruas hanya mendampingi dan melakukan pengawalan", ujar Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuib.
Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa hari ini (11/02/24) mulai jam 00.00 Wib sudah memasuki minggu tenang, namun untuk melakukan pencopotan atribut kampanye adalah kewenangan dari Bawaslu dan Panwaslu serta Satpol PP.
"Saat ini sudah memasuki minggu tenang artinya tidak ada lagi hiruk pikuk kampanye baik Kampanye Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres)", ungkapnya.
Pelaksanaan pencopotan AKP berupa atribut, baliho, spanduk, poster dan sticker yang terpasang sepanjang Jalan Raya Ciruas-Pontang, Ciruas-Petir, Jalan Raya Jakarta dan seluruh Jalan Desa atau Kampung di Kecamatan Ciruas.
Kanit Samapta Polsek Ciruas AKP Sumadi mengatakan, bahwa kami melakukan pengawalan dan pendampingan sampai pencopotan selesai.
"Kami hanya melaksanakan pendampingan Bawaslu Kabupaten Serang dan Panwas serta Satpol PP Kecamatan Ciruas", ujarnya.
Untuk Informasi bahwa pada (10/02/2024) merupakan hari terakhir kampanye Pilpres dan Pileg 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, yang dimulai pada (28/10/23) lalu.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu 11-13 Februari 2024, selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
(Red/Agi)