Foto : desa pasir nangka, kecamatan tigaraksa |
Senin, 25 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Usai dilaporkan LSM Gerakan pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR), pada Senin (19/12/2023) lalu, kini dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di desa pasir nangka, kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang mulai diselidiki oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang.
" Beberapa saksi berikut korban serta ketua RT telah diperiksa oleh penyidik kepolisian,"terang ilham Saputra Ketua LSM Gempur Senin (25/03/2024).
Putra mengatakan, program PTSL yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi ini disalahgunakan oleh oknum Desa Pasir Nangka dengan memungut diatas 150 ribu, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada.masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu.
" Kami melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar ( Pungli) oknum Desa Pasir Nangka, karena diduga memungut diatas ketentuan yang berlaku,"terang Ilham Saputra.
Diketahui, Polresta Tangerang telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada para korban Asmawi dan lain - lain, surat polisi bernomor B / 1423/III/Res.1.24/2024/Reskrim dilayangkan pada Jum'at 22 Maret 2024 kemarin, Asmawi didalam surat tersebut diminta untuk menghadap unit II Krimsus Polresta Tangerang, surat undangan tersebut merujuk kepada laporan informasi Satreskrim Polresta Tangerang nomor LI 403/R/XI/Red.124/2023/Reskrim tanggal 22 November 2023, tentang informasi dugaan pungutan liar pada program PTSL di desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dan rujukan kedua yakni surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/503/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 22 februari 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf SH, SIK, MH
(Red/Ariyanto)