Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Babak Baru Caleg Akmaludin Diduga Telah Intervensi PPK Kelapa Dua

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:45 WIB Last Updated 2024-03-21T11:46:10Z

 

Foto : Kecamatan Kelapa Dua

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Kamis, 21 Maret 2024.


KABUPATEN TANGERANG -- Akmaludin Nugraha Caleg PDI Perjuangan yang kalah dalam Pemilu pada 14 februari 2024 lalu diduga melakukan intervensi terhadap anggota panitia pemilihan kecamatan ( PPK) Kecamatan Kelapa Dua.


Dugaan tersebut tertuang didalam laporan Akmaludin pada 6 Maret ke Bawaslu, yang dibacakan oleh pelapor didalam sidang pertama yang digelar pada Selasa (19/3/2024) kemarin,  didalam laporan tersebut bahwa Akmaludin menyebutkan dirinya melakukan upaya menemui Ketua PPK  Kecamatan Kelapa Dua Ade Irwan, dan menekan agar PPK Kecamatan Kelapa Dua merubah hasil D1 yang telah diplenokan ditingkat PPK Kecamatan Kelapa Dua.


Pertemuan antara Calon Legislatif (Caleg) Akmaludin dengan PPK dikritisi oleh sejumlah aktivis Kabupaten Tangerang, salah satunya Retno Juarno, pria yang saat ini menjabat Ketua LSM Kompak mengatakan bahwa secara aturan, Caleg tidak diperkenankan melakukan arogansi dengan menekan dan memaksa PPK, padahal saksi partai dari DPC PDI Perjuangan tidak melakukan protes pada saat pleno PPK Kecamatan


"Harusnya secara aturan, jika ada kejanggalan di tingkat kecamatan, kenapa tidak dilakukan proses sesuai mekanisme yang ada "terang Retno.


Retno berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak menerima laporan Caleg sepihak, karena secara kepartaian ada mekanisme yang ditempuh. Penekanan terhadap PPK Kecamatan Kelapa Dua oleh Caleg berikut pendukungnya kata Retno jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak.


" PPK Kecamatan Kelapa Dua merupakan penyelenggara yang harus dijaga rasa keamanannya,"tandasnya.


Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyalahkan jika ada Caleg partai yang melakukan intervensi terhadap PPK, didalam Peraturan Bawaslu nomor 7 ketika adanya dugaan pelanggaran, bisa menyampaikannya kepada Panwascam, dan apakah ini dalam bentuk laporan resmi ataupun informasi awal yang kemudian  dikaji oleh pengawas.


" Secara aturan setiap pelaporan, harus melaporkannya kepada pengawas kecamatan,"terang Muslik.


Diketahui, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah melaksanakan sidang perselisihan antara caleg PDI Perjuangan dan Caleg Partai Amanat Nasional ( PAN), kedua Caleg Akmaludin dan Caleg Rizal melaporkan kecurangan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.



(Red/Ariyanto)