Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Baliho Maesyal Rasyid di Sorot Aktivis, GEMPAR: Itu Melanggar Etika

Selasa, 05 Maret 2024 | 22:25 WIB Last Updated 2024-03-06T05:07:27Z

 

Foto : Moch Maesyal Rasyid


Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 05 Maret 2024, Pukul 22 : 27 WIB 


Tangerang - Belakangan ini di sejumlah titik kecamatan di Kabupaten Tangerang bertebaran baliho calon Bupati dengan foto Moch  Maesyal Rasyid.  Pada beberapa baliho dengan jelas ditulis Moch Maesyal Rasyid, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Hal itu mendapatkan kritikan keras dari koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangengang (GEMPAR), Ali Alatas protes keras karena pemasangan baliho kandidat bupati oleh pejabat yang masih aktif dinilai melanggar etika.


Lebih lanjut, Ali Alatas mengatakan kalau Maesyal Rasyid mau mencalonkan diri sebagai bupati, seharusnya dia mundur sebagai ASN.  Ali mengutip pasal 58 ayat 3 UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota  dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Meskipun pencalonan ini belum resmi, tetapi pemasangan baliho kampanye yang dilakukan oleh Sekda syarat dengan konflik kepentingan," ujar Ali Alatas.


Salah satu bentuk konflik kepentingan itu menurut Ali, pejabat yang melakukan kampanye dikuatirkan menggunakan fasilitas negara. Pejabat bisa juga atas nama jabatannya memobilisasi ASN dan SKPD. "Ini nyata nyata sebuah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," ujar Ali Alatas.


Lebih lanjut, koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangerang atau GEMPAR ini juga mengutip pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan  umum atau pilkada.


"Peraturannya jelas, kalau mau maju sebagai Calon Bupati harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda.  Jangan bawa-bawa nama Sekda untuk kepentingan kampanye," lontar Ali.


Ali juga menyitir peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 th 2017 pasal 4 huruf U berbunyi: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/kepalandesa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Sederet aturan tersebut walaupun belum masa pencalonan secara etis sudah dilanggar karena secara terang terangan menyebut jabatannya sebagai Sekda dan menyebutkan diri sebagai calon bupati Tangerang.


"Siapapun yang melakukan pemasangan baliho itu, harus menurunkan kembali karena tidak etis. Pemerintah Kab Tangerang dalam hal ini Satpol  PP harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut.


Kalau pelanggaran tersebut didiamkan saja, maka GEMPAR tidak akan tinggal diam. "Gempar akan melaporkan pelanggaran pemasangan baliho itu ke Pejabat Bupati", pungkas Ali Alatas.


"Apa yang dilakukan Maesyal Rasyid sebagai contoh yang buruk terhadap tata kelola pemerintahan," sambunya menutup. 


(Red/Ali)