Foto : Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud |
Jum'at, 22 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Mantan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud menyebutkan jika soal kasus dugaan pelanggaran Administratif Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak 2024 yang telah dihelat pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Saya menilai ini bukan hanya pelanggaran administratif saja melainkan ada dugaan kuat mengarah ke tindak Pidana Pemilu, Dimana dugaan tindak Pidana Pemilu tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu jelas ini sudah secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” ucap Ahmad Suhud, Jumat (22/03/2024).
Kasus dugaan penggelembungan suara yang telah dilaporkan oleh Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedangkan H.Muhamad Rizal sendiri sudah meminta persoalan tersebut disikapi dengan serius serta segera ditindak secara tegas, buka biar semua terang- benderang," ungkapnya
Jika memang merasa tak ada beban, Bawaslu diminta bongkar dugaan adanya penggelembungan suara tersebut, "Tinggal diperiksa saja pihak terkait khususnya para penyelenggara Pemilu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dari mulai KPPS ,PPS dan PPK perlu diminta keterangan, jika lebih Afdhol lagi mulai dari PTPS, PDK sampai ke PanwasLu Kecamatan Pasar Kemis,” terang Suhud.
Semua akan terbuka jika memang Bawaslu serius dalam hal ini. Terutama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) nya mau bekerja.
Berita sebelumnya, Caleg Muhamad Rizal berkata, dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada tiap tiap tempat pemungutan suara (TPS) di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Terjadi penggelembungan suara itu pada tiap tiap TPS di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya,” ujarnya seusai mengikuti sidang ke 2 di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang pada Kamis (21/03/2024).
M.Rizal mengaku semua bukti dan fakta nya sudah dibeberkan dalam persidangan kemarin (21/03/2024), kendati demikian saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi nya, bersikap jujur dan adil sesuai dengan motto nya.
“Kembali lagi tinggal niat Bawaslu nya, sebagai Lembaga Independen agar bisa bekerja sesuai fakta -:fakta yang ada,” tandasnya
(Red/Ariyanto)