Foto : sidang putusan terkait pelanggaran Adminstratif |
Jum'at, 29 Maret 2024.
KABUPATEN TANGERANG - Usai sudah Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan terkait pelanggaran Adminstratif Pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang (29/03/2024)
Tampak dengan tertib, jalannya persidangan tersebut kali ini, Saat majelis sidang Komesioner Bawaslu membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha
" Meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun Bawaslu tidak bisa merubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6, "terang Ikbal Al Ambari komisioner Bawaslu kepada wartawan.
Ikbal mengatakan, pada putusan Bawaslu tersebut tidak mempengaruhi hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang.
Sementara Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua, Rudini Sibagariang SH.MH kepada Awak Media menjelaskan dirinya menghormati keputusan Bawaslu tersebut,. "Artinya dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut berisi :
Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara Nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Gita Swarantika," terangnya
Dalam amar putusan itu poinnya sudah jelas, Bahwa hanya sifatnya pelanggaran Administrasi agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya dan memberikan teguran secara tertulis," jelas Rudini Sibagariang SH.MH
"Akan tetapi meskipun sifatnya pelanggaran Administratif dan terbukti pada sidang Bawaslu, tetap tidak akan bisa merubah hasil perolehan suara pada Caleg A,B, C, dan lainnya dalam Pemilu tersebut,"pungkasnya
(Red/Ariyanto)