Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Caleg PAN DPR RI, Muhammad Rizal Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Dugaan Pengelembungan Suara, Termasuk PPS Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis

Minggu, 24 Maret 2024 | 17:03 WIB Last Updated 2024-03-24T10:03:49Z

 

Foto : 

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Minggu, 24 Maret 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Sidang gugatan dugaan kasus penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 3 kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang masih bergulir, Sidang lanjutan digelar pada Sabtu (23/03/2024) mendengarkan keterangan saksi pelapor


4 orang saksi pelapor dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Okta Kumala Dewi (OKD), yang digelar Bawaslu Kabupaten Tangerang.


Tampak Muhammad Rizal juga bersama  Sirojudin, Pengurus BPH DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang ditugaskan Partai  PAN untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasi Penghitungan suara di KPU Provinsi Banten beberapa waktu lalu


Selain itu, tampak pula Muhamad Reza Irwansyah, selaku tenaga ahli dari Muhammad Rizal. Yang diketahui juga Reza merupakan jajaran tim inti pemenangan M.Rizal menerima mandat dan tugas untuk merekap secara mandiri data C hasil dari semua TPS yang ada .


Kemudian Muhammad Rizal juga memboyong 2 orang saksi lagi dari pihak penyelenggara Pemilu. Keduanya, yaitu Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi, (red.Adam dan Nur Ilman)


Sidang tersebut juga dihadiri pihak terlapor, yakni PPK Pasar Kemis (red Tamim Hudri dan Wahyu) sementara Okta Kumala Dewi (OKD) dan Saksi dari PAN yang juga turut dilaporkan memberikan kuasa kepada Khairul Anwar.


Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin Majelis Pemeriksa yang diketuai Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin dan 4 orang anggota lainnya, disamping itu Majelis juga menghadirkan perwakilan KPU Kabupaten Tangerang sebagai pihak terkait.


Kembali fakta - fakta dibeberkan dalam sidang kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PAN, Okta Kumala Dewi (OKD)


4 orang saksi yang dihadirkan ke muka Majelis Pemeriksa, menyebut ada perbedaan data antara C hasil yang direkap Penyelengara Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kuta Bumi dengan D hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis.


“Misalkan TPS 10, di C1 (C salinan) angkanya 0 menjadi 50 di D1 (D hasil pleno kecamatan),” kata Sirojudin, Pengurus DPD PAN Kota Tangerang Selatan yang hadir sebagai saksi di persidangan.


Dihadapan Majelis sidang, Sirojudin yang juga saksi dari Partai PAN untuk Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Provinsi Banten itu mengatakan, dirinya mendapatkan data C hasil dari tim relawan dan juga saksi PAN yang mengikuti tahapan penghitungan di TPS.


“Sata memiliki semua data C1, ditambah dengan keyakinan bahwa telah terjadi penggelembungan suara untuk Caleg OKD, karena dari data D hasil yang ia terima tidak sesuai angka - angkanya saat disandingkan dengan data hasil rekap C hasil yang dilakukan pihaknya secara mandiri," ungkap Sirojudin


“Kami meyakini ada praktek "Kongkalikong" penggelembungan suara yang dialihkan untuk Caleg PAN Nomor urut 3 (red OKD) "Ini dasarnya lihat sendiri C hasil salinan yang dicocokan dengan D hasil pleno berbeda jauh,” tegasnya


Sedangkan Saksi lain juga menyebutkan, perbedaan angka - angka tersebut baru diketahui pada tanggal 5 Maret 2024 atau setelah PPK Pasar Kemis menerbitkan D hasil yang menurut sangat janggal penuh tanda tanya," jelasnya


Dalam keterangannya Muhamad Reza Irwansyah yang ikut bersaksi mengatakan, pihaknya menerima kiriman data D hasil belum bertandatangan dengan angka perolehan total 11.279 suara (red.OKD). Saat itu, pihaknya pun langsung melakukan pencermatan data C hasil dan menemukan ada beberapa angka yang sangat tidak sesuai dan mencurigakan.


Belum beres “Kekagetan” itu, tim pemenangan Muhammad Rizal itu bertambah lagi rasa kagetnya karena menerima D hasil versi digital yang mana perolehan OKD membesar lagi jadi 16.150 suara.


“Oleh karena itu saya meyakini secara penuh ada indikasi penggelembungan suara. Karena saya merekap langsung secara mandiri dan menghitung perolehan berdasarkan C hasil salinan,” kata dia.


Selanjutnya Tim pun melakukan penelusuran, salah satunya menghubungi PPS Kuta Bumi yang diduga terindikasi berbeda data angka dengan yang tertera di D hasil pleno tersebut.


Ketua PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam mengakui adanya penelusuran tersebut dan bertemu dengan perwakilan Tim Muhammad Rizal di Kelurahan tersebut pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencocokkan data antara D hasil salinan dengan C hasil salinan yang masih terpampang di Kelurahan," ujarnya.


“Jujur awalnya saya tidak yakin ada indikasi penggelembungan suara,” kata Adam yang mengaku mengikuti tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di Kecamatan Pasar Kemis hingga larut malam.


"Saya dan juga Nur Ilman kaget bukan main karena data yang dibawa tim ada perbedaan dengan C hasil rekap beberapa TPS,"jelasnya 


“Waktu pleno hasil dengan data form C1 tidak ada penggelembungan. Awalnya kedatangan Tim Muhammad Rizal untuk menyadingan data, "Kenapa ada satu TPS perolehannya 6 suara kok tiba - tiba menjadi 60, padahal waktu pleno gak ada itu angka 60,” kata Adam.


“Saya jelas kaget, artinya itu beda dengan C salinan yang kami umumkan di tingkat Kelurahan,” kata Nur Ilman, Anggota PPS Kelurahan Kuta Bumi.


Untuk menguatkan argumentasinya, Adam dan Ilman menyerahkan satu bundel dokumen C hasil dari 120 TPS yang ada di Kelurahan Kuta Bumi.


Namun, keduanya sempat ditegur Ketua Majelis sidang, karena menyerahkan dokumen asli yang seharusnya masih dipampang di Kelurahan. Majelis kemudian meminta keduanya, menunggu dokumen - dokumen tersebut di fotocopi dan memerintahkan untuk kembali menempel dokumen tersebut di Kelurahan.


H.Muhammad Rizal yang hadir di persidangan tersebut, meminta PPS Kuta Bumi menunjukan data C hasil yang berubah untuk dicocokan dengan D hasil.Sebab dalam catatannya, angka yang berubah jumlahnya luar biasa banyaknya,"tegasnya.


“Ini bukan karena faktor kelelahan, soalnya dari 120 TPS, cuma ada di 46 TPS yang terjadi penggelembungan dan totalnya 2.671 suara. Kalau kelelahan paling satu atau dua (red.kekeliruannya),” kata M.Rizal.


Muhammad Rizal hanya ingin data tersebut dibuka di muka persidangan, Namun hal itu tak digubris Majelis. Dan, Pimpinan Majelis Pemeriksa, MK Ulumudin menjanjikan data C hasil dari Kelurahan Kuta Bumi tersebut akan dicermati secara menyeluruh.


“Mohon bapak serahkan saja datanya ke kami (red.Majelis),  biar nanti Majelis yang akan memeriksa secara serius dan seksama,” pungkasnya 



(Red/Ariyanto)