Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Curi Laptop dan Uang Puluhan Juta, Seorang Pria Diamankan Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:25 WIB Last Updated 2024-03-26T06:25:46Z
Foto : Tersangka pelaku pencurian

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Selasa, 26 Maret 2024.


Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SH (19), warga Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. SH ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah swasta yang dikelola yayasan yang berada di Kampung Sumur, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam setengah 3 pagi.


"Tersangka menaiki pagar yayasan kemudian mencongkel jendela untuk masuk ke dalam ruangan yayasan," kata Baktiar, Selasa (26/3/2024).



Tersangka kemudian mencuri laptop dan uang tunai sebesar Rp38 juta milik yayasan. Kejadian itu diketahui pengelola yayasan pada pagi hari sekitar j setengah 7. Salah seorang pengelola yayasan yang pertama kali tiba dibuat kaget karena ruangan yayasan sudah berantakan.


"Saksi melihat keadaan ruang tamu yang sudah berantakan dan brankas sudah terbuka melalui jendela," ujar Baktiar.


Pengelola yayasan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Kemudian diketahui ada rekaman seorang pria yang masuk ke dalam yayasan untuk mengambil laptop dan uang tunai. Pengelola yayasan pun selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo.


 Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan berbekal keterangan saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV. Wajah pelaku terekam di CCTV sehingga tidak berselang lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.


"Kami kemudian menangkap pelaku yang masih berada di sekitaran Kronjo. Setelah diinterogasi dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di yayasan itu," terang Baktiar.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(Red/Icha)