Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Marak THM Serta Kontrakan "Plus - Plus" di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 26 Maret 2024 | 03:52 WIB Last Updated 2024-03-25T20:53:04Z

 

Foto : Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Ahmad 
 Suhud

Editor : Tri Wahyudi, RealitaNews.co.id_
Senin, 25 Maret 2024.


KABUPATEN TANGERANG - Aktivis Kabupaten Tangerang yang juga selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Ahmad Suhud, meminta dan mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang untuk tidak abai, dengan masih beroperasinya beberapa lokasi tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang peredaran miras dan kemaksiatan di bulan Suci Ramadhan 1445 H


Hal itu diungkapkan Ahmad Suhud kepada Awak Media ketika menanggapi kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang yang diberikan kewenangan dalam menegakan aturan daerah atau penegak Perda, namun terkesan main mata atas kondisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.


Mirisnya praktek prostitusi terselubung di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis tersebut berbalut tempat hiburan karaoke yang Pemandu Lagunya (LC) bisa dipesan Via Online melalui pesan WhatsApp atau Aplikasi Me-chat dengan menawarkan berbagai kemolekan dan layanan plus - plus di Bulan Suci Ramadhan


“Ini bulan Suci Ramadhan, kita mendesak bukan cuma ditutup sementara, akan tetapi permanen seperti yang ada di Kalimati,” Kata Suhud


Karena berdasarkan Informasi sejumlah pihak di lapangan aksi- aksi mereka kini bahkan dilakukan dengan menggunakan kost - kostan atau tempat kontrakan yang sengaja mereka sewa sebagai lokasi transaksi dan perbuatan "Esek - esek" jelas Suhud


Fenomena ini terjadi karena kurangnya fungsi pengawasan Pemerintah Desa dari tingkat Rt/Rw dan peran masyarakat setempat  yang terkesan "Cuek" dan tak mau ambil pusing dengan aktivitas mereka,"tegasnya


“Itu jelas akibat dari kurangnya perhatian dan pengawasan pihak Pemerintah Desa/Kelurahan sehingga menjadi marak Fenomena kontrakan dijadikan lokasi prostitusi,” ujarnya 


"Saya menduga masih beroperasinya beberapa lokasi tempat hiburan malam di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tidak terlepas dari campur tangan oknum Aparat dan perangkat Pemerintahan, sehingga pengusaha tempat hiburan malam tersebut dapat leluasa menginjak - injak Surat Edaran PJ Bupati Tangerang," terangnya


Lanjutnya, Keadaan ini diperparah lagi dengan para pemilik kontrakan yang tempat tinggalnya berada jauh dari lokasi kontrakan miliknya, sehingga pengawasannya kurang maksimal, serta dalam kontrol kepada para Calon penyewa tidak selektif,"tutur Ahmad Suhud 


”Yang penting, Asal kontrakan penuh terisi, soal urusan mereka mau berbuat apapun, itu urusan mereka, itulah yang rata - rata Informasi yang kami peroleh di lapangan,” ungkapnya 


“Saya mah tetep minta untuk ditutup selama - lamanya, karena saya sendiri pun tahu dibelakangnya itu ada siapa saja,” ungkapnya


Disisi lain, Dirinya berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak hanya sebatas menggugurkan kewajiban alias "Lip Service" saha dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Wilayah Kecamatan Pasar Kemis, tuturnya


Semoga baik Pemerintah Desa setempat maupun para pemilik kontrakan atau Kost - kost an dapat lebih selektif lagi dalam hal pengawasan kepada penyewa serta tamu yang datang berkunjung , terlebih di bulan suci Ramadhan, hendaknya momentum ini di jadikan untuk kita bersama - sama berbenah dan introspeksi diri," pungkasnya



(Red/Ariyanto)